Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - RH, warga Desa Birayang Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan terpaksa meringkuk disel penjara Kepolisian Sektor Pelaihari, lantaran diduga mencoba melakukan pemerkosaan terhadap H, warga Desa Tambang Ulang, masih di bawah umur.
"Percobaan pemerkosaan tersebut berlangsung di perkebunan Karet PTPN XIII Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajunin, Senin (3/4) sekitar pukul 14.00 wita," ujar Kapolsek Pelaihari Iptu Matnur, di Pelaihari, Kamis (6/4).
Menurut dia, kejadian itu berawal dari perkenalan melalui telepon genggang pelaku RH yang disengaja salah telepon ke korban H.
"Salah telepon dilakukan pelaku RH itu upaya untuk mengelabui korban H dengan mengaku bernama Rian," katanya.
Selanjutnya, sebut dia, dari salah telepon itu terlibat perjanjian bertemu, namun hari pertama janji bertemu tidak ditepati korban H.
Upaya tersebut, jelas kapolsek, tidak membuat pelaku RH patah semangat menjalin komunikasi melalui telepon genggam dan facebook.
Dari bujuk rayu pelaku RH, menurut dia, korban H akhirnya mau bertemu dan dibawa berjalan ke perkebunan karet menggunakan sepeda motor Yamaha Soul DA 6770 LAD.
Namun, ucap dia, di tengah jalan pelaku RH berhenti dan merayu korban H hingga mencumbui hingga mencoba melakukan pemerkosaan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, melihat gelagat pelaku RH ingin memperkosa, korban H mencoba melawan, namun tidak berdaya.
Ketika pelaku membuka celana dalam korban H, terang kapolsek, pelaku RH tidak jadi menggauli karena korban H sedang datang bulan atau haid.
Akhirnya pelaku HR, ungkap dia, mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korbanH, dengan keadaan shok korban ditinggal sendirian di perkebunan karet dan pelaku langsung kabur.
Korban H, terang dia, akhirnya ditemukan oleh warga dan karyawan PTPN XIII dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pelaihari.
Atas perbuatan tersebut, tegas dia, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35/2014, pasal 81 ayat 1. Subsidar Pasal 53 KUHP
"Tuntutan 15 tahun penjara, namun bersangkutan masih diduga percobaan pemerkosaan, maka diancam sepertiga hukuman,"demikian kata kapolsek.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Percobaan pemerkosaan tersebut berlangsung di perkebunan Karet PTPN XIII Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajunin, Senin (3/4) sekitar pukul 14.00 wita," ujar Kapolsek Pelaihari Iptu Matnur, di Pelaihari, Kamis (6/4).
Menurut dia, kejadian itu berawal dari perkenalan melalui telepon genggang pelaku RH yang disengaja salah telepon ke korban H.
"Salah telepon dilakukan pelaku RH itu upaya untuk mengelabui korban H dengan mengaku bernama Rian," katanya.
Selanjutnya, sebut dia, dari salah telepon itu terlibat perjanjian bertemu, namun hari pertama janji bertemu tidak ditepati korban H.
Upaya tersebut, jelas kapolsek, tidak membuat pelaku RH patah semangat menjalin komunikasi melalui telepon genggam dan facebook.
Dari bujuk rayu pelaku RH, menurut dia, korban H akhirnya mau bertemu dan dibawa berjalan ke perkebunan karet menggunakan sepeda motor Yamaha Soul DA 6770 LAD.
Namun, ucap dia, di tengah jalan pelaku RH berhenti dan merayu korban H hingga mencumbui hingga mencoba melakukan pemerkosaan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, melihat gelagat pelaku RH ingin memperkosa, korban H mencoba melawan, namun tidak berdaya.
Ketika pelaku membuka celana dalam korban H, terang kapolsek, pelaku RH tidak jadi menggauli karena korban H sedang datang bulan atau haid.
Akhirnya pelaku HR, ungkap dia, mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korbanH, dengan keadaan shok korban ditinggal sendirian di perkebunan karet dan pelaku langsung kabur.
Korban H, terang dia, akhirnya ditemukan oleh warga dan karyawan PTPN XIII dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pelaihari.
Atas perbuatan tersebut, tegas dia, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35/2014, pasal 81 ayat 1. Subsidar Pasal 53 KUHP
"Tuntutan 15 tahun penjara, namun bersangkutan masih diduga percobaan pemerkosaan, maka diancam sepertiga hukuman,"demikian kata kapolsek.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017