Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,  Abdul Haris  mengungkapkan pohaknya optimistis laporan keuangan Pemprov Kalsel 2016 bakal kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian.

"Insya Allah laporan keuangan kita akan kembali mendapatkan opini WTP," katanya.

Sikap optimistis sekdaprov ini didasari sinergitas antarinstansi di lingkungan Pemprov Kalsel dan pembinaan terukur dari auditor eksternal maupun internal pemerintah,  yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.
   
"Mohon doa dan Insya Allah, pemprov untuk hasil pemeriksaan tahun 2016,  bisa kembali meraih opini WTP,  mengingat telah dilakukan upaya kuat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah," kata Abdul Haris.
   
Sekda mengatakan,  pemprov bertekad dan terus berupaya agar Opini WTP bisa dipertahankan sebagaimana yang telah diraih pada tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015.
   
Pasalnya, sebuah daerah jika bisa meraih opini wajar  merupakan salah satu indikator pelaksanaan dari komitmen perwujudan dari pemerintahan yang baik,  bersih dan bebas KKN.  
    
Menurut sekdaprov, pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN merupakan tugas besar bersama yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan otonomi daerah.
   
Wujud dari pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN itu salah satunya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, baik, yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, antara lain penyusunan anggaran, pelaksanaan maupun pertanggung jawaban keuangan daerah.
   
Oleh karena itu pemprov terus berupaya agar keuangan daerah mampu dikelola atas dasar peraturan dan ketentuan yang ditetapkan.  Ini diawali dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan daerah, sejumlah peraturan perundang-undangan  menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakannya.
   
"Pelaporan keuangan daerah ini merupakan suatu kewajiban bagi kami sebagaimana diamanahkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 dan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005," katanya.

Pelaporan  keuangan pelaksanaan APBD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.
   
Sementara itu Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Setyo Esti Agustini,  mengapresiasi kepada kepala daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan dengan tepat waktu.

Sesuai dengan peraturan pemerintah No 8 tahun 2006 bahwa laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah akhir tahun anggaran.
   
Setelah laporan ini diterima, akan dilakukan pemeriksaan paling lambat 60 hari waktu kerja dan akan segera dilaporkan hasil pemeriksaannya.

Sehingga pada akhir bulan ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi dan kabupaten kota sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan akan diserahkan kepada gubernur,bBupati dan wali kota sebagai bahan pengambilan keputusan maupun perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
    
Setyo Esti menjelaskan, tujuan pemeriksaan BPK atas laporan kuangan daerah adalah memberikan opini atau pendapat atas informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang berdasarkan pada 4 kriteria.

Empat kriteria tersebut yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, pengaruh kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perturan perundang-undangan dan pengaruh atas efektivitas sistem pengendalian.


 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017