Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menyatakan, baliho yang sebagian materialnya jatuh dan menyebabkan kecelakaan pengendara motor di Jalan A Yani KM 2 atau depan Duta Mal belum memperpanjang izin.

"Baliho itu sejak 2015 sudah habis izinnya, sudah setahun menunggak, baru tahun 2017 ini mengajukan perpanjangan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta, Rabu.

Dikatakan dia, pihaknya memang sedang memproses permohonan perpanjangan izin baliho tersebut untuk dikeluarkan, sebab secara fisik konstruksinya masih layak.

Namun karena kejadian baliho tersebut sudah memakan korban dengan bagian materialnya jatuh, tentunya akan dilakukan evaluasi kembali untuk ketahanan fisik konstruksinya secara menyeluruh.

"Kita belum memutuskan bagaimana tindaklanjutnya lagi, sebab akan dibahas terlebih dahulu karena adanya kejadian ini," papar Muryanta.

Menurut paktanya di lapangan, tutur dia, kecelakaan material baliho jatuh hingga mengenai pengendara tersebut bukan karena sebab copot begitu saja, tapi karena keteledoran pekerja yang sedang memperbaiki konstruksi baliho tersebut terlepas saat memegang untuk dilas.

"Jadi sebenarnya ini kecelakaan kerja saja kita nilai, ceritanya ada pekerja melakukan perbaikan mengelas papan baliho, mungkin saat menggeser terlepas dan jatuh mengenai pengendara yang keluar dari pusat perbelanjaan," ungkapnya.

Dia memang menyayangkan, kenapa perbaikan baliho tersebut dilakukan saat siang hari di mana jalan tersebut ramai arus lalulintasnya, seharusnya pada malam hari dengan pengawasan yang ketat.

"Tapi kejadian inikan sudah ditangai pihak berwajib, pemerintah kota akan berupaya untuk mengawasi baliho besar lainnya agar jangan lagi terjadi kejadian serupa hingga bisa memakan korban jiwa," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah kota memang tidak memiliki badan khusus yang menangani pengawasan konstruksi baliho atau reklame, di mana instansinya hanya melakukan proses administrasi perizinannya saja.

"Terpaksa instansi kita harus turun kelapangan mengecek konstruksinya, tapi sebatas saat ingin mengeluarkan izin pendirian baliho tersebut, bukan rutinitas sebagai instansi pengawas kondisinya setiap saat," ujar Muryanta.

Kejadian adanya sebagian material baliho jenis bando berukuran 2x5 meter jatuh di jalan A Yani KM 2 Banjarmasin tersebut pada siang hari, hingga membuat satu pengendara sepeda motor harus dilarikan kerumah sakit karena luka akibat dijatuhinya.

Salah satu petugas pemasangan baliho tersebut Anjar menjelaskan, kalau jatuhnya baliho merupakan ketidaksengajaan. Hingga kini kasusnya ditangani kepolisian Banjarmasin.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017