Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan memaksimalkan peran bank sampah sebagai strategi untuk mengurangi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Wahyu Hardi Cahyono di Banjarmasin Selasa menyampaikan, bank sampah yang dikelola masyarakat saat ini lebih 300 di seluruh kecamatan.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Banjarmasin, Dorong Pembangunan TPST
"Tentunya ini jadi sarana yang baik untuk penanganan sampah secara maksimal di daerah kita," ucapnya.
Penguatan peran bank sampah ini, diakuinya berkaitan dengan TPA Basirih yang mendapatkan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena melanggar Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Setelah menerima sanksi administrasi dari KLH, kita sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi masalah sampah ini," katanya.
Karena KLH menargetkan pada 2030, TPA Basirih yang satu-satunya dimiliki Pemkot Banjarmasin untuk menangani sebanyak 500 ton sampah perharinya akan ditutup.
"Tentunya kita harus menyiapkan strategi penanganan sampah dari sekarang, salah satunya menguatkan peran bank sampah," ujarnya.
Baca juga: Banjarmasin "produksi" 600 ton sampah per hari
Selain itu, kata Wahyu, pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang kondisinya sudah hampir tak lagi bisa menampung air lindi dari TPA Basirih.
Kemudian menyelesaikan masalah sampah di tingkat kompleks perumahan melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS3R.
"Kami juga akan ajukan proposal bantuan ke KLH untuk membangun TPST," ujar Wahyu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar yang sudah melakukan sidak ke TPA Basirih dengan anggota lainnya meminta pemerintah kota setempat untuk melakukan pembenahan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Dia juga menyambut baik Pemkot Banjarmasin untuk memaksimalkan peran bank sampah.
"Kita sangat dukung, tentunya harus serius," ujarnya.
Baca juga: Pengelolaan sampah di TPA Banjarmasin terapkan Sanitary Landfill
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Wahyu Hardi Cahyono di Banjarmasin Selasa menyampaikan, bank sampah yang dikelola masyarakat saat ini lebih 300 di seluruh kecamatan.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup Tinjau TPA Banjarmasin, Dorong Pembangunan TPST
"Tentunya ini jadi sarana yang baik untuk penanganan sampah secara maksimal di daerah kita," ucapnya.
Penguatan peran bank sampah ini, diakuinya berkaitan dengan TPA Basirih yang mendapatkan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena melanggar Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Setelah menerima sanksi administrasi dari KLH, kita sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi masalah sampah ini," katanya.
Karena KLH menargetkan pada 2030, TPA Basirih yang satu-satunya dimiliki Pemkot Banjarmasin untuk menangani sebanyak 500 ton sampah perharinya akan ditutup.
"Tentunya kita harus menyiapkan strategi penanganan sampah dari sekarang, salah satunya menguatkan peran bank sampah," ujarnya.
Baca juga: Banjarmasin "produksi" 600 ton sampah per hari
Selain itu, kata Wahyu, pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang kondisinya sudah hampir tak lagi bisa menampung air lindi dari TPA Basirih.
Kemudian menyelesaikan masalah sampah di tingkat kompleks perumahan melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS3R.
"Kami juga akan ajukan proposal bantuan ke KLH untuk membangun TPST," ujar Wahyu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar yang sudah melakukan sidak ke TPA Basirih dengan anggota lainnya meminta pemerintah kota setempat untuk melakukan pembenahan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Dia juga menyambut baik Pemkot Banjarmasin untuk memaksimalkan peran bank sampah.
"Kita sangat dukung, tentunya harus serius," ujarnya.
Baca juga: Pengelolaan sampah di TPA Banjarmasin terapkan Sanitary Landfill
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025