Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - PT Angkasa Pura I selaku otoritas Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperketat pemeriksaan barang penumpang terutama komputer jinjing dan barang elektronik lainnya.
Pejabat Sementara General Manager Bandara Syamsudin Noor Ruly Artha di Banjarbaru, Senin, mengatakan, pihaknya menjalankan kebijakan yang telah diatur Kementerian Perhubungan.
"Kami menjalankan kebijakan yang diterapkan Kemenhub melalui peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 yang berlaku di seluruh cabang Angkasa Pura," ujarnya.
Disebutkan, peraturan Dirjen Hubud tersebut mengatur tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat, dan barang bawaan yang diangkut pesawat.
Selain itu, juga mengacu surat edaran Dirjen Hubud Nomor 6 Tahun 2016 tentang prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan berupa perangkat elektronik yang diangkut dengan pesawat udara.
"Setiap calon penumpang diwajibkan mengeluarkan komputer jinjing (laptop) dan barang elektronik dari bagasi kabin/tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin X-Ray," ucapnya.
Menurut dia, jika laptop atau barang elektronik telah diperiksa mesin X-Ray tetapi masih mencurigakan, petugas Aviation Security (Avsec) akan melakukan pemeriksaan secara manual.
Ditekankan, petugas pengamanan bandara akan meminta calon penumpang menghidupkan dan mengoperasikan laptop dan perangkat elektronik yang siap masuk bagasi dan kabin pesawat.
"Hal ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan penumpang selama dalam penerbangan sekaligus mengantisipasi eskalasi ancaman keamanan khususnya penerbangan," ungkapnya.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Israwadi menambahkan, pemeriksaan ketat laptop dan barang elektronik ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017.
Instruksi itu mengatur tentang upaya peningkatan penanganan bom (Bomb Threat) pada penerbangan sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 karena maraknya isu ancaman bom.
"Kami berkomitmen mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa udara sebagai aspek utama dalam bisnis kebandarudaraan termasuk di Syamsudin Noor," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Pejabat Sementara General Manager Bandara Syamsudin Noor Ruly Artha di Banjarbaru, Senin, mengatakan, pihaknya menjalankan kebijakan yang telah diatur Kementerian Perhubungan.
"Kami menjalankan kebijakan yang diterapkan Kemenhub melalui peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 yang berlaku di seluruh cabang Angkasa Pura," ujarnya.
Disebutkan, peraturan Dirjen Hubud tersebut mengatur tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat, dan barang bawaan yang diangkut pesawat.
Selain itu, juga mengacu surat edaran Dirjen Hubud Nomor 6 Tahun 2016 tentang prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan berupa perangkat elektronik yang diangkut dengan pesawat udara.
"Setiap calon penumpang diwajibkan mengeluarkan komputer jinjing (laptop) dan barang elektronik dari bagasi kabin/tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin X-Ray," ucapnya.
Menurut dia, jika laptop atau barang elektronik telah diperiksa mesin X-Ray tetapi masih mencurigakan, petugas Aviation Security (Avsec) akan melakukan pemeriksaan secara manual.
Ditekankan, petugas pengamanan bandara akan meminta calon penumpang menghidupkan dan mengoperasikan laptop dan perangkat elektronik yang siap masuk bagasi dan kabin pesawat.
"Hal ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan penumpang selama dalam penerbangan sekaligus mengantisipasi eskalasi ancaman keamanan khususnya penerbangan," ungkapnya.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Israwadi menambahkan, pemeriksaan ketat laptop dan barang elektronik ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017.
Instruksi itu mengatur tentang upaya peningkatan penanganan bom (Bomb Threat) pada penerbangan sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 karena maraknya isu ancaman bom.
"Kami berkomitmen mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa udara sebagai aspek utama dalam bisnis kebandarudaraan termasuk di Syamsudin Noor," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017