Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memvonis bersalah seorang pegawai kontrak salah satu perangkat daerah Pemkab HST berinisial MY terkait perbuatan pidana politik uang Pilkada 2024.

Ketua Majelis Hakim PN Barabai Enggar Wicaksono bersama dua hakim anggota Zefania Anggita Arumdani dan Novitasari Amira membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kartika PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Senin.

Baca juga: PERADI Benua Enam MoU layanan pos bantuan hukum dengan PN Barabai

MY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan vonis percobaan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 30 hari.

"Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Ketua Majelis Hakim, Enggar.

Majelis Hakim dalam persidangan menetapkan sejumlah barang bukti berupa dua buah amplop yang sudah disobek berisi uang tunai masing-masing senilai Rp150.000, dirampas untuk negara serta satu buah tas selempang warna hitam untuk dimusnahkan.

Selain itu, satu buah flashdisk yang berisi rekaman video pada saat MY membagikan uang kepada warga dan pada saat MY diamankan, barang bukti ini dikembalikan kepada yang saksi.

Baca juga: Lima calon Pembakal mulai bersidang di Pengadilan Negeri Barabai

Sementara itu, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai, Mahendra Suganda dan Aan Setiawan menyebut akan mempertimbangkan internal terlebih dahulu atas putusan hakim yang diberikan.

Setelah mendengarkan putusan, MY berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menerima putusan hakim yang diberikan.

Diketahui, MY menjelang pencoblosan di Jalan Desa Labung Anak RT 003 RW 001 Kecamatan Batang Alai Utara, pada Rabu (13/11/2024) kedapatan melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih agar memilih salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati HST, saat itu diamankan sejumlah warga.

Perkara tersebut sempat berjalan di Sentra Gakkumdu HST atas laporan warga dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polres HST dan Kejari HST hingga perkaranya dapat disidangkan di PN Barabai.

Baca juga: Massa demo di Kantor Pengadilan Negeri Barabai
 

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang/M Dayat

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025