Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang sedikitnya 44.733 butir.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo, di Kotabaru, Kamis, mengatakan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut hasil penegakan hukum selama Januari 2017.

"Selain barang bukti berupa obat-obatan terlarang, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, uang tunai hasil penjualan barang terlarang, dan peralatan yang dijadikan alat untuk membantu kelancaran aktivitas tersangka," katanya.

Dikatakan, dari barang bukti tersebut diperoleh dari 31 kasus dengan 33 tersangka yang terdiri dari 28 orang laki-laki dan lima orang perempuan.

Dari 31 kasus yang ditangani selama Januari, lanjut Ubaldus, sebanyak 28 kasus terkait Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta tiga kasus terkait dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menambahkan, para tersangka kini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017