Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi penerima bantuan yang bersumber APBD.


Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Mustakim, di Kotabaru, Rabu, menjelaskan dengan terbitnya Permen Nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD, mengharuskan adanya payung hukum daerah berupa Perbup.

Sehingga lanjut dia, pemerintah daerah segera menerbitkannya Perbup sebagai payung hukum agar penyaluran bantuan bagi para petani bisa segera terlaksana, karena mereka sudah sangat mengharapkan bantuan itu.

Sehubungan dengan usaha tersebut, politisi Partai Bulan Bintang ini menyebut akan segera memanggil eksekutif melalui bagian hukum untuk membahas tentang penyegeraan Perbup.

Desakan diterbitkannya Perbup juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif. Menurutnya, Perbup merupakan implementasi Permendagri No14 tahun 2016.

"Jika mengacu pada ketentuan, setiap penerima bantuan kelompok masyarakat (pokmas) harus berbadan hukum dan menyertakan akte notaris, itu terlalu memberatkan masyarakat," katanya.

Pasalnya dengan mengharapkan bantuan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta, tapi untuk melengkapi ketentuan administrasi yang disyaratkan seperti harus terdaftar ke notaris dan Kemenkumham itu bisa lebih dari nilai yang diusulkan.

Sehingga, dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilakukan dengan Bagian Hukum Kemendagri di Jakarta mengisaratkan adanya kemungkinan tidak perlunya akte notaris dan legalitas lainnya yang bersifat memberatkan bagi pokmas yang akan menerima bantuan.

Syaratnya adalah harus ada payung hukum bagi daerah berupa peraturan bupati sebagai implementasi atas Permendagri No14 tahun 2016 tersebut.

Dijelaskan, perbup terkait petunjuk teknis dalam pemberian bantuan kepada masyarakat itu mendesak diperlukan, agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam mengusulkan bantuan.

Selain itu, adanya kekhawatiran tidak tersalurkannya alokasi dana hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, maka kemungkinan akan berpengaruh pada keuangan daerah sehingga berkonsekuensi pada semakin besarnya sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017