Legislatif dan Eksekutif bersepakat untuk menerbitkan Perturan Daerah (Perda) tentang kewajiban mencantumkan produk halal yang kini masih dalam proses pembahasan.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan Abu Suwandi, dalam laporannya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut perlu ditambahkan Keputusan Menteri Agama tentang Jenis Produk yang wajib bersertifikat halal, Keputusan Menteri Agama No.748 tahun 2021 tentang Jenis Produk Wajib Bersertifikat Halal.
"Yang terbaru ada juga Peraturan Presiden N0.153 tahun 2024 tentang Penyelenggara Produk Halal," ujarnya, melalui siaran pers.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi poin penting yang harus disikapi dalam memberikan jaminan kepada konsumen muslim, bahwa produk aman untuk di konsumsi atau digunakan berdasarkan prinsip agama.
Ia juga meminta pemerintah daerah setempat segera membentuk peraturan daerah tentang "produk makanan halal, dan Raperda tentang "labelisasi produk dengan branding Kotabaru.
Penyesuaian hasil pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dengan pembentukan perda tentang produk makanan halal, dan Perda tentang labelisasi produk dengan branding Kotabaru, yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan Abu Suwandi, dalam laporannya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut perlu ditambahkan Keputusan Menteri Agama tentang Jenis Produk yang wajib bersertifikat halal, Keputusan Menteri Agama No.748 tahun 2021 tentang Jenis Produk Wajib Bersertifikat Halal.
"Yang terbaru ada juga Peraturan Presiden N0.153 tahun 2024 tentang Penyelenggara Produk Halal," ujarnya, melalui siaran pers.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi poin penting yang harus disikapi dalam memberikan jaminan kepada konsumen muslim, bahwa produk aman untuk di konsumsi atau digunakan berdasarkan prinsip agama.
Ia juga meminta pemerintah daerah setempat segera membentuk peraturan daerah tentang "produk makanan halal, dan Raperda tentang "labelisasi produk dengan branding Kotabaru.
Penyesuaian hasil pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dengan pembentukan perda tentang produk makanan halal, dan Perda tentang labelisasi produk dengan branding Kotabaru, yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024