Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kantor Imigrasi kelas II Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, mengelar  sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Sosialisasi APOA diikuti 35 peserta dari Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu dan  melibatkan beberapa pihak swasta, di antaranya,  industri, perhotelan, home stay, Wisma dan Garden Guest House.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin diwakili Kasi Insarkom, Ma'mum mengatakan, sosialisi APOA merupakan realisasi atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No M HH-03.PR.01.02 tahun 2016 tentang target kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2017.

SK tertanggal 27 Desember 2016, perihal pokok pada surat dan surat dari Kakanwil Kemenkumham RI nomor W. 19.PR.01.04-531 tanggal 06 Pebruari 2017 yang intinya agar Kanim Batulicin melakukan sosialisasi APIA kepada pemilik/ pengurus tempat penginapan dan minta kepada pemilik atau pengurus penginapan melaporkan data orang asing yang menginap.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Kalsel, diwakili Kabid Lalulintas dan Keimigrasian, Arman Andrian, pada kesempatan mengatakan, sistim aplikasi pelaporan orang asing itu merupakan suatu sistim yang dibangun untuk mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan zaman.

Dimulainya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Asean Free Trade Area (AFTA) di Indonesia serta potensi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru dalam investasi asing, perlu diimbangi dengan Pengawasan terhadap arus masuknya orang asing di wilayah ini melalui peran stakeholder terkait.

"APOA ini wajib dilaksanakan oleh penjamin orang asing seperti pengelola hotel, aperteman, penginapan, tempat kost, losmen, rumah kontrakan, maupun tempat tinggal milik perorangan non komersil,"ujarnya.

Dijelaskannya, prinsip dari APOA itu untuk memberikan fasilitas dalam mekanisme pelaporan orang asing. Hal itu juga memberikan kemudahan bagi pelapor karena aplikasinya dapat diakses melalui internet secara online.

Selain itu, lanjutnya, untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dan tertib administrasi hukum keimigrasian sebagaimana yang tercantum dalam  pasal 72 UU No6/2011 tentang Keimegrasian, diharapkan keberadaan dan kegiatan orang asing dapat termonitor dengan baik.     

Sehingga sistem pengawasan orang yang menyatakan asing dan pelaporan orang asing dapat  berjalan optimal demi menciptakan situasi yang kondusif di provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

"Aplikasi ini sangat memudahkan pelapor dalam melaksanakan kewajibanya untuk melaporkan orang asing  kepada kantor imigrasi setempat," ujarnya.

Selain itu adanya pelaporan tersebut juga memudahkan kantor imigrasi untuk memberikan pelayanan kepada orang asing dalam kontek pemberian perlindungan serta penyampaian aspirasi dari masyarakat khususnya pemilik atau pengelola tempat penginapan kepada kantor imgrasi apabila menemukan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran dari ketentuan hukum yang berlaku di indonesia.

"Karena itu melalui sisialisasi yang dilakukan, saya mengajak semua peserta untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menerapkan aplikasi APOA ini bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara," ajaknya.

Pewarta: Humas/shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017