Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap empat pelaku judi dalam jaringan (online), di Desa Kitang, Kecamatan Tanjung dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, di Tanjung, Senin, mengatakan bersama tersangka judi dalam jaringan (daring) itu, diamankan barang bukti berupa satu buah telepon seluler, satu lembar kertas rekapan, dan uang tunai.

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya judi online jenis togel di tempat kejadian perkara," kata Hardiono.

Dua pelaku masing-masing RS (37) dan MS (29) diciduk saat berada di salah satu warung, sedang melakukan aksi judi daring, sedangkan dua tersangka lainnya MR (50 ) dan AN (50) ditangkap di perkebunan karet Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai.

Dari tersangka MR dan AN Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, kartu ATM serta uang tunai sebesar Rp337.000.

Para pelaku judi diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Sedangkan untuk perjudian daring diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017