Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, meringkus dua orang pria yang kedapatan sedang bertransaksi obat-obatan terlarang berupa ekstasi jenis ineks.

"Mereka tertangkap tangan oleh petugas saat hendak bertransaksi barang haram tersebut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, kedua palaku diringkus pada Rabu (22/3) malam, sekitar pukul 21.30 WITA saat berada di Jalan Brigjen H. Hasan Basry Gang Pengkor Kel. Sungai Miai, Kec. Banjarmasin Utara.

Dari hasil interogasi polisi kedua pelaku diketahui berinisial CA (23) dan  MA (19) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Terus dikatakannya, selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka berupa dua butir pil ekstasi jenis ineks warna biru logo R.

"Karena mereka tertangkap tangan beserta barang bukti maka CA ndan MA langsung digiring ke Polsekta guna menjalani pemerikasaan," ucap orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.

Hasil penyidikan sementara, tersangka dijerat pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah kota ini dan pelaku yang tertangkap tangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kalsel.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017