Dalam upaya memperkuat legalitas kepemilikan tanah dan mendukung pengelolaan aset keagamaan serta pendidikan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Komisi II DPR RI, melakukan penyerahan Sertipikat Hak Milik dan Sertipikat Wakaf secara berurutan di Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru pada 25 Desember 2024.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar seluruh masjid, musala, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan seperti MA, MTS, dan MI di seluruh Kalimantan Selatan dapat disertipikasi paling lambat pada tahun 2025.

Menurutnya, hal ini penting untuk menciptakan lingkungan ibadah dan pendidikan yang tidak hanya bersih dan tertata secara fisik, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang dapat melindungi aset masyarakat serta mendukung pengelolaan yang lebih baik.

Sertipikat Hak Milik diserahkan secara simbolis kepada lima warga Kabupaten Barito Kuala. (ANTARA/HO-Kanwil BPN Kalsel)

 

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, seluruh bidang tanah di Indonesia, termasuk tanah pesantren, harus mendapatkan sertipikat kepemilikan yang sah.

Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan legalitas tanah bagi lembaga keagamaan dan pendidikan.

Sesuai urutan acara, Sertipikat Hak Milik diserahkan secara simbolis kepada lima warga Kabupaten Barito Kuala. Selain diserahkan secara _door-to-door_ ke rumah warga, acara ini juga dilakukan di Kantor Desa Andaman I, dengan total 127 sertipikat yang siap dibagikan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan enam Sertipikat Wakaf di Pondok Pesantren Walisongo Fiddarissalam, Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru. Seluruh sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., yang turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis, S.H., M.Kn.

Turut hadir dalam acara ini Ahmad Yanuari, S.H., M.H., Penata Pertanahan Ahli Madya Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan; Dr. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H., M.M., QRMP., Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru; dan Didik Prasetyo Widiyanto, S.T., M.A.P., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.

Sertipikat Hak Milik diserahkan secara simbolis kepada lima warga di Kantor Desa Andaman I. (ANTARA/HO-Kanwil BPN Kalsel)

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024