Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin mengusulkan pelaksanaan pelantikan bupati/wali kota menerapkan prinsip gotong royong pada pembiayaan agar agar tidak membebani APBD secara berlebihan.
Muhidin menyampaikan harapan tersebut saat memimpin rapat persiapan pelantikan bupati/wali kota di Gedung Dr. KH. Idham Chalid, Banjarbaru.
Berdasarkan keterangan tertulis di Banjarmasin, Selasa, tampak hadir seluruh bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang akan menjalani pelantikan saat rapat tersebut yang dipimpin Muhidin didampingi Ketua KPU Andi Tentri Sompa dan Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar.
Baca juga: Muhidin : Pelantikan kepala daerah terpilih di lapangan depan kantor gubernur
Muhidin menekankan penting koordinasi yang solid bagi semua pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan sumpah jabatan kepala daerah terpilih berjalan lancar, tertib, dan berkesan.
“Persiapan harus dilakukan secara optimal, meski ada potensi perubahan waktu pelaksanaan akibat proses hukum yang sedang berjalan" ujar Muhidin.
Lebih lanjut, Muhidin mengusulkan pelantikan bupati/wali kota dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Menurut Muhidin, pelaksanaan pelantikan di depan Kantor Gubernur Kalsel agar lebih megah dan dapat mengakomodasi jumlah tamu undangan yang lebih banyak, termasuk masyarakat umum yang ingin menyaksikan langsung prosesi pelantikan tersebut.
Selain itu, Muhidin juga mengusulkan pelaksanaan pelantikan ini akan melibatkan kerjasama antar kabupaten/kota, dengan prinsip gotong royong dalam pembiayaan, agar tidak membebani APBD secara berlebihan.
“Saya berharap, dengan adanya kesepakatan ini, kita dapat melaksanakan pelantikan dengan sukses dan meriah, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ucap Muhidin.
Para kepala daerah terpilih menyambut positif usulan Gubernur Kalsel tersebut dan berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Kita siap sesuai arahan Bapak Gubernur. Terlebih bagi kami yang batu dilantik untuk pertama kali,” ungkap Bupati HSU terpilih H. Sahrujani.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Andi Tenri menuturkan pelantikan gubernur dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, dan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025.
Meskipun demikian, keputusan tersebut masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Gubernur Kalsel: Tak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada 2025
Menurut Ketua KPU Kalsel, terkait dengan pelaporan pengaduan hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengeluarkan Keputusan No. 4 Tahun 2024 terkait jadwal pelaporan pengaduan.
Secara nasional, terdapat total 294 permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), yang terdiri dari 17 gugatan untuk calon Gubernur dan 277 gugatan untuk calon Bupati/ Walikota.
Di Kalsel, terdapat 5 (lima) gugatan yang diajukan, empat gugatan berasal dari Kota Banjarbaru dan satu gugatan dari Kabupaten Banjar.
“Mudah-mudahan, dari gugatan-gugatan tersebut, tidak menghalangi jadwal pelantikan Kepala Daerah,” ucap Tenri.
Keputusan MK diharapkan dapat diumumkan pada 6 Januari 2025, dan penetapan calon terpilih oleh KPU dilakukan maksimal lima hari setelahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Muhidin menyampaikan harapan tersebut saat memimpin rapat persiapan pelantikan bupati/wali kota di Gedung Dr. KH. Idham Chalid, Banjarbaru.
Berdasarkan keterangan tertulis di Banjarmasin, Selasa, tampak hadir seluruh bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang akan menjalani pelantikan saat rapat tersebut yang dipimpin Muhidin didampingi Ketua KPU Andi Tentri Sompa dan Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar.
Baca juga: Muhidin : Pelantikan kepala daerah terpilih di lapangan depan kantor gubernur
Muhidin menekankan penting koordinasi yang solid bagi semua pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan sumpah jabatan kepala daerah terpilih berjalan lancar, tertib, dan berkesan.
“Persiapan harus dilakukan secara optimal, meski ada potensi perubahan waktu pelaksanaan akibat proses hukum yang sedang berjalan" ujar Muhidin.
Lebih lanjut, Muhidin mengusulkan pelantikan bupati/wali kota dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru.
Menurut Muhidin, pelaksanaan pelantikan di depan Kantor Gubernur Kalsel agar lebih megah dan dapat mengakomodasi jumlah tamu undangan yang lebih banyak, termasuk masyarakat umum yang ingin menyaksikan langsung prosesi pelantikan tersebut.
Selain itu, Muhidin juga mengusulkan pelaksanaan pelantikan ini akan melibatkan kerjasama antar kabupaten/kota, dengan prinsip gotong royong dalam pembiayaan, agar tidak membebani APBD secara berlebihan.
“Saya berharap, dengan adanya kesepakatan ini, kita dapat melaksanakan pelantikan dengan sukses dan meriah, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ucap Muhidin.
Para kepala daerah terpilih menyambut positif usulan Gubernur Kalsel tersebut dan berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Kita siap sesuai arahan Bapak Gubernur. Terlebih bagi kami yang batu dilantik untuk pertama kali,” ungkap Bupati HSU terpilih H. Sahrujani.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Andi Tenri menuturkan pelantikan gubernur dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, dan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025.
Meskipun demikian, keputusan tersebut masih bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Gubernur Kalsel: Tak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada 2025
Menurut Ketua KPU Kalsel, terkait dengan pelaporan pengaduan hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengeluarkan Keputusan No. 4 Tahun 2024 terkait jadwal pelaporan pengaduan.
Secara nasional, terdapat total 294 permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), yang terdiri dari 17 gugatan untuk calon Gubernur dan 277 gugatan untuk calon Bupati/ Walikota.
Di Kalsel, terdapat 5 (lima) gugatan yang diajukan, empat gugatan berasal dari Kota Banjarbaru dan satu gugatan dari Kabupaten Banjar.
“Mudah-mudahan, dari gugatan-gugatan tersebut, tidak menghalangi jadwal pelantikan Kepala Daerah,” ucap Tenri.
Keputusan MK diharapkan dapat diumumkan pada 6 Januari 2025, dan penetapan calon terpilih oleh KPU dilakukan maksimal lima hari setelahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024