Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyidangkan perdana terdakwa perkara korupsi pada Perum Pegadaian yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,9 miliar lebih.

"Sidang perdana dengan agenda dakwaan atas nama terdakwa Erwinsyah selaku Pengelola Unit UPC Pegadaian Cabang Ksatrian Banjarmasin," kata Ketua Majelis Hakim Fidyawan Satriantoro di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Kejari Banjarmasin tahan tersangka korupsi Perum Pegadaian Rp1,9 miliar

Tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Erwinsyah dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primer.

Lalu subsider dipasang Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syamsul Arifin selaku JPU dalam uraian dakwaan menyebutkan Erwinsyah selaku pengelola UPC Pegadaian Cabang Ksatrian telah memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kejari Banjarmasin tetapkan TF tersangka korupsi uang pelunasan nasabah Pegadaian

Ada empat modus yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini.

Modus pertama penahanan pelunasan sebanyak 10 kredit sebesar Rp913 juta, dan modus kedua, barang jaminan tidak ada atau gadai fiktif sebanyak dua transaksi senilai Rp88 juta.

Modus ketiga gadai fiktif dengan barang jaminan bukan emas 36 transaksi nilai pinjaman Rp680 juta, dan modus keempat taksiran tinggi yang masuk kategori fiktif sebanyak 11 transaksi total pinjaman Rp118 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Pegadaian mengalami kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar lebih dari hasil audit.

Baca juga: KPPN Barabai gelar FGD Pemberdayaan UMKM bersama pegadaian
 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024