Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemberdayaan UMKM bersama PT Pegadaian setempat secara luring dengan mengundang nasabah dan calon nasabah Pegadaian pada Selasa (29/11).

Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan menyampaikan paparan mengenai program pembiayaan UMi sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Menurutnya, UMi (Usaha Ultra Mikro) sendiri adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Sedangkan Pembiayaan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Syarat Program UMi berupa kepemilikan KTP dan tidak sedang menerima KUR.

Kemudian Darius Tarigan menyampaikan progres dan demografi penyaluran UMi oleh Pegadaian Cabang Barabai, yang merupakan penyalur UMi di wilayah Kabupaten HST, HSS dan Tapin. Meskipun menyalurkan di tiga wilayah, namun berdasarkan data pada SIKP-UMi, penyaluran pembiayaan periode Januari sampai November 2022 Pegadaian Cabang Barabai masih rendah yaitu sebesar Rp297.730.000 kepada 51 Debitur.

Menurutnya, dari 51 debitur tersebut, 80,39 persen merupakan perempuan, 31,37 persen berusia 30-39 tahun, 62,75 persen tenor pinjaman <6 bulan, dan 37,25 persen memiliki pinjaman senilai Rp7.500.001-Rp10.000.000.

Diterangkannya, Pegadaian menyampaikan kendala yang dihadapi sehingga menghambat Penyaluran UMi, antara lain terbatasnya petugas pemasaran di Pegadaian sehingga kesulitan menjangkau desa-desa.

Selain itu juga karena ketentuan adanya jaminan yang harus memenuhi syarat/ketentuan, misalnya maksimal usia kendaraan bermotor yang BPKB-nya dijadikan sebagai lima tahun, dan jika bukan atas nama sendiri, maka harus ada kuitansi jual beli dan ada KTP atas nama yang tertera pada BPKB.

Sementara, banyak calon nasabah yang merupakan pemilik ketiga dari kendaraan yang akan digunakan sebagai jaminan dan dokumennya tidak lengkap sehingga sangat berisiko bagi Pegadaian bila terjadi tunggakan.

Menurutnya,Juga ditemukan banyak calon nasabah yang sudah terdaftar di SIKP sebagai penerima KUR di lembaga pembiayaan lain, sehingga tidak bisa menjadi debitur UMi melainkan masuk program pembiayaan biasa di Pegadaian.

Ia menerangkan, selanjutnya KPPN Barabai dan Pegadaian berdiskusi mengenai Strategi Optimalisasi Penyaluran UMi, antara lain Pegadaian melaksanakan sosialisasi dilakukan secara massive dan berkesinambungan dan terus menerus termasuk melalui media elektronik.

Berikutnya, Pegadaian menetapkan target debitur UMi yang harus dicapai per bulan dan KPPN beserta Pegadaian melakukan evaluasi efektivitas pelaksanaan kegiatan sosialisasi UMi dan capaian yang dicapai secara bulanan.

Dikatakannya, KPPN dan Pegadaian nuga harus terus meningkatkan sinergi KPPN membantu melibatkan OPD/SKPD Pemda mitra kerja (HST, HSS, Tapin) misalnya Dinas PMD dan Dinas Perdagangan untuk menyebarkan informasi mengenai UMi dan membantu perijinan UMKM.

Terakhir, Debitur UMi saling memberikan informasi kepada calon debitur lain yang membutuhkan dan Debitur menyampaikan testimoni terkait Pembiayaan UMi.

"Mayoritas debitur mengetahui pembiayaan UMi ini dari pemasaran yang dilakukan oleh Pegadaian dan tertarik karena bunga yang rendah dan syarat yang mudah. Menurut mereka modal usaha dari UMi ini sangat membantu kelancaran usaha mereka," tuntasnya.
Focus Group Discussion (FGD) Pemberdayaan UMKM bersama PT Pegadaian Cabang Barabai (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022