Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menaruh perhatian terhadap persoalan persampahan di provinsi setempat.

Oleh karenanya, anggota DPRD Kalsel tiga periode tersebut menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper terkait persampahan di Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis

Sosper tersebut bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) ULM sebagai tindak lanjut dari "ocehan" Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq yang notabene "urang Banua" (daerah Kalsel).

Keadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin yang mengundang perhatian Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq yang melakukan kunjungan ke Kalsel baru-baru ini. (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Ocehan MenLH Hanif - alumnus Fakultas Kehutanan Unlam saat melakukan kunjungan dan peninjauan tempat pembuangan akhir (TPA) di "Bumi Perjuangan Pahlawan Nasional Pangeran Antasari" atau "Bumi Lambung Mangkurat" Kalsel baru-baru ini.

Kegiatan Sosper persampahan tersebut dikemas dalam bentuk "Stadium General Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan peserta mahasiswa/mahasiswi Fakultas Kehutanan ULM serta pendampingan dari dosen fakultas tersebut.

Pada kesempatan tersebut, baik Suripno Sumas maupun Ketua Umum IKA ULM yang diwakili Sekretaris Umum Muhammad Ary berharap mahasiswa sebagai generasi penerus menjadi motivator dalam pengelolaan sampah sehingga terwujud lingkungan bersih.

Dalam Sosper yang dikemas stadium general tersebut menghadirkan tiga narasumber dari ULM Prof Sunardi, dari Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Erwin dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin H Hamdi.

Keadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin yang mengundang perhatian Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq yang melakukan kunjungan ke Kalsel baru-baru ini. (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Sementara dari para narasumber mengatakan, bahwa persampahan bukan cuma persoalan teknis, tapi mempunyai prospek duit atau nilai ekonomi asalkan dengan pengelolaan yang baik dan benar.

Sebagaimana penuturan Prof Sunardi yang juga dari PT Daur Ulang, bagaimana sampah agar mendatangkan manfaat atau bernilai ekonomi, bukan sebuah permasalahan.

Sedangkan, Erwin menerangkan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan lain sebagai tindak lanjut atau pengemplementasian UU tersebut.

Hamdi menuturkan pengelolaan sampah di Banjarmasin yang berjuluk "kota seribu sungai" dan mendapat apresiasi pemerintah pusat sebagai kota pertama di Indonesia yang bebas sampah plastik.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024