Banjarmasin (ANTARA) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) mengharapkan Dewan Pengupahan provinsi setempat agar memusyawarahkan upah minimum provinsi sektoral (UMPS);Tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo mengemukakan harapan itu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Serikat Pekerja, Dewan Pengupahan dan pemerintah provinsi (Pemprov) serta pihak terkait lain di Banjarmasin, Rabu.
"Saya minta penetapan UMPS Kalsel 2025 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun tetap memperhatikan kondisi perusahaan," ujar wakil rakyat dari Partai NasDem tersebut didampingi Sekretaris DPRD provinsi setempat, Muhammad Jaini.
Oleh sebab itu, dalam menetapkan UMPS Kalsel 2025 bagaimana cara agar bagaikan peribahasa "kodok jangan mati, ular tidak kenyang" karenanya perlu pertimbangan secara seksama dan bijaksana, lanjut Kartoyo.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV) Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut menyarankan agar dalam membahas UMPS melibatkan semua perwakilan sektor usaha.
"Kita harapkan UMPS Kalsel 2025 dari semua sektor usaha bisa sesegera mungkin penerapannya," demikian Kartoyo saat RDP di lantai IV Gedung H Ismail Abdullah atau gedung baru legislatif provinsi tersebut.
Harapan senada dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kalsel Irfan Sayuti yang juga hadir dalam RDP itu.
Sementara dari perwakilan Serikat Pekerja atau buruh di provinsi tersebut, Sumarlan menyatakan bila Dewan Pengupahan Kalsel tidak mengubah keputusan rapatnya November lalu, mereka akan melakukan aksi turun ke jalan dan berunjukrasa di DPRD provinsi setempat.
Pada kesempatan terpisah dari Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP Bun) Kabupaten Kotabaru Kalsel Hasan mengharapkan, UMPS 2025 provinsinya minimal naik sekitar delapan persen dari UMP 2025.
"Jadi kalau UMP Kalsel 2025 Rp3.496.194/bulan berarti UMPS nya lebih kurang Rp3.775 884/bulan," tutur Hasan dari pekerja perkebunan kelapa sawit.