Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perkebunan Kotabaru, Kalimantan Selatan, siap mendukung program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk masyarakat Kotabaru.
Sekretaris Dinas Perkebunan Kotabaru, Hardani, melalui telepon genggamnya, Kamis, mengatakan pihaknya siap mendukung program pemerintah pusat dalam pemberian sertifikat bagi masyarakat.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mensosialisasikan program Prona ini kepada masyarakat," kata Hardani.
Sosialisasi juga melibatkan aparatur pemerintahan dari kecamatan hingga aparatur desa, baik menyangkut program prona, agar semua bisa terlaksana dengan benar.
Penegasan tersebut ditekankan agar dalam pelaksanannya berjalan sesuai ketentuan, sebab tidak dipungkiri adanya kemungkinan terjadinya praktik yang tidak dibolehkan seperti pungutan liar dengan alasan yang dibuat-buat oleh oknum tertentu.
Diungkapkan Hardani, bisa saja terjadi karena memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat, sehingga ada oknum yang melakukan pungutan tidak seharusnya.
Oleh sebab itu, sosialisasi yang melibatkan banyak pihak terkait, baik dari instansi berwenang seperti BPN, kepolisian dan kejaksaan perlu digiatkan, untuk memberi penyadaran kepada masyarakat tentang program prona ini.
Bersamaan itu, diimbau kepada masyarakat yang berniat untuk mengajukan sertifikat atas lahan yang dikuasinya, untuk tidak berhubungan dengan orang-orang yang tidak berkompeten.
"Kami imbau agar masyarakat yang berkeinginan untuk mengajukan program prona untuk melakukan pengurusan sendiri melalui prosedur yang sudah ditetapkan," jelas Hardani.
Sebab program prona sejatinya salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi, adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal oleh pemerintah.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, memprogramkan pemberian sertifikat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria sebanyak 7.000 sertifikat yang dimulai sejak akhir 2016.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru H Muhammad Irfan melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Saiful Hadi, menjelaskan program sertifikat gratis tersebut akan direalisasikan untuk periode 2017.
"Insya Allah kami akan datang ke kecamatan-kecamatan di Kotabaru untuk menyosialisasikan program sertifikat Prona tersebut," katanya lagi.
Diharapkan, dengan Program Prona itu masyarakat bisa mendapatkan bukti legalitas kepemilikan atas lahan yang sudah dikuasainya selama ini.
Selain sebagai bukti legalitas, sertifikat juga memiliki banyak manfaat, di antaranya untuk menjadi agunan di lembaga keuangan untuk mendapatkan modal usaha atau yang lainnya.
Saiful menjelaskan, masyarakat yang sudah menguasai lahan atau pekarangan dan ingin menyertifikatkan lahannya, hendaknya berkoordinasi dengan kepala desa dengan menyerahkan bukti-bukti atau syarat-syarat administrasi yang diperlukan.
Persyaratan itu, di antaranya surat pernyataan sporadis atau surat kepemilikan lahan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB), bukti perolehan tanah dan dokumen lainnya.
Dia menyebutkan, luas lahan yang diikutkan Prona itu adalah tanah nonpertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2, kecuali objek Prona yang berlokasi di wilayah kabupaten atau kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2; dan tanah pertanian dengan luas sampai 2 ha.
Tanah nonpertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2, kecuali objek Prona yang berlokasi wilayah kabupaten atau kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2; dan tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif mengatakan, pihaknya mengajukan program pemberian sertifikat tanah secara gratis atau Prona bagi masyarakat "Bumi Saijaan" itu ke pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Sekretaris Dinas Perkebunan Kotabaru, Hardani, melalui telepon genggamnya, Kamis, mengatakan pihaknya siap mendukung program pemerintah pusat dalam pemberian sertifikat bagi masyarakat.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mensosialisasikan program Prona ini kepada masyarakat," kata Hardani.
Sosialisasi juga melibatkan aparatur pemerintahan dari kecamatan hingga aparatur desa, baik menyangkut program prona, agar semua bisa terlaksana dengan benar.
Penegasan tersebut ditekankan agar dalam pelaksanannya berjalan sesuai ketentuan, sebab tidak dipungkiri adanya kemungkinan terjadinya praktik yang tidak dibolehkan seperti pungutan liar dengan alasan yang dibuat-buat oleh oknum tertentu.
Diungkapkan Hardani, bisa saja terjadi karena memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat, sehingga ada oknum yang melakukan pungutan tidak seharusnya.
Oleh sebab itu, sosialisasi yang melibatkan banyak pihak terkait, baik dari instansi berwenang seperti BPN, kepolisian dan kejaksaan perlu digiatkan, untuk memberi penyadaran kepada masyarakat tentang program prona ini.
Bersamaan itu, diimbau kepada masyarakat yang berniat untuk mengajukan sertifikat atas lahan yang dikuasinya, untuk tidak berhubungan dengan orang-orang yang tidak berkompeten.
"Kami imbau agar masyarakat yang berkeinginan untuk mengajukan program prona untuk melakukan pengurusan sendiri melalui prosedur yang sudah ditetapkan," jelas Hardani.
Sebab program prona sejatinya salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi, adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal oleh pemerintah.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, memprogramkan pemberian sertifikat melalui Proyek Operasi Nasional Agraria sebanyak 7.000 sertifikat yang dimulai sejak akhir 2016.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru H Muhammad Irfan melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Saiful Hadi, menjelaskan program sertifikat gratis tersebut akan direalisasikan untuk periode 2017.
"Insya Allah kami akan datang ke kecamatan-kecamatan di Kotabaru untuk menyosialisasikan program sertifikat Prona tersebut," katanya lagi.
Diharapkan, dengan Program Prona itu masyarakat bisa mendapatkan bukti legalitas kepemilikan atas lahan yang sudah dikuasainya selama ini.
Selain sebagai bukti legalitas, sertifikat juga memiliki banyak manfaat, di antaranya untuk menjadi agunan di lembaga keuangan untuk mendapatkan modal usaha atau yang lainnya.
Saiful menjelaskan, masyarakat yang sudah menguasai lahan atau pekarangan dan ingin menyertifikatkan lahannya, hendaknya berkoordinasi dengan kepala desa dengan menyerahkan bukti-bukti atau syarat-syarat administrasi yang diperlukan.
Persyaratan itu, di antaranya surat pernyataan sporadis atau surat kepemilikan lahan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB), bukti perolehan tanah dan dokumen lainnya.
Dia menyebutkan, luas lahan yang diikutkan Prona itu adalah tanah nonpertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2, kecuali objek Prona yang berlokasi di wilayah kabupaten atau kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2; dan tanah pertanian dengan luas sampai 2 ha.
Tanah nonpertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2, kecuali objek Prona yang berlokasi wilayah kabupaten atau kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2; dan tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif mengatakan, pihaknya mengajukan program pemberian sertifikat tanah secara gratis atau Prona bagi masyarakat "Bumi Saijaan" itu ke pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017