Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latif menghimbau kepada Pejabat dan ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten HST untuk segera menyampaikan SPT Tahunan, agar jangan sampai melebihi batas akhir penyerahan tanggal 31 Maret 2017.


“Laporan SPT tahunan bisa dilaporkan lewat online. Selain praktis dan cepat, juga tidak perlu menunggu antrian lama di kantor pelayanan pajak,” katanya usai menyerahkan laporan SPT tahunan kepada Kepala KPP Pratama Barabai Mohammad Teguh(16/3).

Dalam kesempatan itu, Kepala KPP Pratama Barabai Mohammad Teguh menyampaikan apresiasi kepada Bupati HST yang telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id. “Apa yang dilakukan Bupati perlu ditiru ASN atau wajib pajak lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, melaporkan SPT melalui online selain praktis dan cepat, juga bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. ”Lapor SPT online atau dengan cara efiling lebih mudah, cepat, dan aman,” terang Teguh.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017