Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Rapat Paripurna DPRD HST yang mengagendakan Laporan Pansus II DPRD sekaligus pengesahannya atas 2 buah Raperda yang diajukan pihak Eksekutif beberapa waktu yang lalu, kembali dilaksanakan bertempat di ruang sidang Gedung DPRD HST.

Menurut Ketua Pansus II DPRD  HST,  Abdurrahman AZ, adapun dua raperda yang dimaksud adalah Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dicabutnya 2 buah raperda tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Selatan nomor : 188.342/00735/KUM/2016 Tanggal 06 Juni 2016 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten HST.

Selain itu, Perda nomor 08 Tahun 2016 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait sekaligus hasil konsultasi dengan pihak Dirjend Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, mengenai Permendagri Nomor 06 Tahun 2017 tentang Besaran Bantuan Keuangan Partai Politik menurutnya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini dan menunggu persetujuan Presiden RI.

"Untuk masalah Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, berdasarkan hasil konsultasi dengan Dirjend Mineral dan Batu Bara Kemendagri RI" katanya.


Dicabutnya perda ini, mendapat respon positif karena pada saat ini untuk seluruh perijinan yang terkait dengan mineral dan batu bara sudah diserahkan kewenangannya kepada Provinsi masing-masing.

Wakil Bupati HST H A Chairansyah dalam sambutannya juga mengatakan bahwa dicabutnya 2 buah Perda ini merupakan salah satu bentuk ketataan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

"Jadi kita di daerah wajib menindaklanjuti keputusan Gubernur Kal Sel sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap produk hukum daerah,"ungkapnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Muhammad Taufikurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017