Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
"Dalam hal ini kami menghadirkan para pengurus partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat," kata Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu Nahrul Fajeri di Batulicin Rabu.
Baca juga: Andi Rustianto ajak masyarakat hormati keputusan KPU
Dia menjelaskan, pemerintah daerah ingin meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukannya.
Segala persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, semua pihak harus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah kita tertib administrasi.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari undang- undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.
Baca juga: APBD 2025 Tanah Bumbu capai Rp3,6 Triliun
"Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional," terang Nahrul.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah Nahrul menegaskan, dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan peraturan daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Peraturan ini diharapkan dalam merealisasikan bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya.
Baca juga: Sarniah serap aspirasi warga Karang Bintang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Dalam hal ini kami menghadirkan para pengurus partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat," kata Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu Nahrul Fajeri di Batulicin Rabu.
Baca juga: Andi Rustianto ajak masyarakat hormati keputusan KPU
Dia menjelaskan, pemerintah daerah ingin meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai peruntukannya.
Segala persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.
Menurut dia, semua pihak harus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah kita tertib administrasi.
Sebagaimana kita ketahui bersama, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari undang- undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.
Baca juga: APBD 2025 Tanah Bumbu capai Rp3,6 Triliun
"Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional," terang Nahrul.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah Nahrul menegaskan, dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan peraturan daerah tentang bantuan keuangan kepada partai politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Peraturan ini diharapkan dalam merealisasikan bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya.
Baca juga: Sarniah serap aspirasi warga Karang Bintang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024