Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya memangkas birokrasi perizinan melalui program pelayanan perizinan terpadu untuk menghindari pemberian izin yang berbelit-belit.

Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Haris Makie di Banjarmasin Senin mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisasi perizinan dari unit kerja masing-masing dinas untuk disatukan dan dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalsel (DPMPTSP).

"Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam rapat pemantapan koordinasi optimalisasi pelayanan perizinan sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, mengingatkan agar Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kalsel mencegah adanya pelayanan perizinan berbelit yang bisa merugikan masyarakat," katanya.

Pemantapan koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk Tahun 2016 dan 2017.

Salah satu cara mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan birokrasi berbelit tersebut, adalah optimalisasi pelaksanaan kebijakan perizinan dan penanaman modal.

Saat ini perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan ke PTSP sebanyak 90 izin. Ini berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomer 188.44/0342/KUM/2016 tentang Pelimpahan Kewenangan (Delegasi) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Kalsel.

Namun dari 90 tersebut masih ada 40 perizinan yang masih dikelola SOPD dan belum dilimpahkan pada PTSP Provinsi Kalsel.

"Saat ini terdapat 90 jenis perizinan di Provinsi dan 40 di antaranya masih terletak di SOPD belum dilimpahkan ke PTSP, sehingga kita perlu mempercepat koordinasi ini," katanya.

Menurut dia, untuk mengejar penilaian dari pemerintah pusat terkait aksi ini, pada April 2017, inventarisasi tersebut harus sudah selesai dilakukan, sehingga Kalsel mendapat penilain dari pemerintah pusat B03.

Pemeringkatan oleh pemerintah pusat terhadap ketaatan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah akan dilaksanakan pada 8 Maret sampai 5 April 2017.

"Agar mendapatkan nilai terbaik yakni B03, maka inventarisasi perizinan harus diselesaikan pada tanggal 5 April 2017," katanya.

Menurut Sekda, ASN saat ini dituntut melayani secara prima kepada masyaraat dan memutus mata rantai yang berbelit-belit sehingga dapat menghambat kelancaran dan waktu yang terlalu lama.

Plt Kepala Dinas DPMPTSP Prov Kalsel, Hanif Faisol Nurafiq mengatakan, pelimpahan perizinan ke PTSP berupa akses keluar masuknya perizinan, namun teknis prosesnya masih di SOPD terkait.

Hal ini disebabkan masih terbatasnya tenaga dalam menangani semua perizinan di lingkup Provinsi Kalsel. Selain itu juga masih terkendalanya operasionalisasi teknis mengingat beberapa unit kerja terkendala masalah jarak.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017