Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Bank Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan segera menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank agar segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Selatan Harymurthy Gunawan di Banjarmasin, Kamis, mengatakan saat ini masih terdapat beberapa KUPVA bukan bank yang belum memiliki izin sehingga kegiatan usahanya rentan dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang melanggar ketentuan perbankkan.

Menurut Hary, pada Sosialisasi Kewajiban Perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank bekerja sama dengan Badan Narkota Nasional Provinsi (BNNP) dan Pemkot Banjarmasin, dari hasil penelusuran Bank Indonesia di wilayah di Kalsel ditemukan tiga KUPVA BB yang tidak berizin dan empat orang yang melakukan kegiatan jual beli valuta asing ilegal.

Ke lima daerah yang telah dilakukan pendataan oleh tim Bank Indonesia tersebut, yaitu Banjarbaru, Banjarmasin, Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tabalong.

"Tujuan perizinan KUPVA BB yaitu guna menciptakan industri KUPVA yang sehat sekaligus efisien, sekaligus untuk mencegah KUPVA BB dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya," katanya.

Selain itu, tambah dia, juga sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme penyelenggara KUPVA BB, baik itu peningkatan tata kelola (good governance) bagi para penyelenggara KUPVA.

Mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat, tambah dia, BI juga mendorong terciptanya KUPVA BB yang sehat dan efisien, seta mencegah pemanfaatan KUPVA BB untuk kegiatan kejahatan, Bank Indonesia (BI) telah melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai KUPVA BB.

Hal itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI KUPVA BB).

Peraturan Bank Indonesia (PBI) KUPVA BB mencabut PBI serupa yang telah ada sebelumnya yaitu PBI No.16/15/PBI/2014. Secara umum, PBI baru dimaksud mengatur bahwa badan usaha bukan bank yang yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai penyelenggara KUPVA BB wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari BI.

Adapun batas waktu pemenuhan kewajiban tersebut yaitu tanggal 7 April 2017. Tidak hanya kegiatan usaha, pihak-pihak terkait dengan badan usaha seperti direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham juga wajib memperoleh persetujuan dari BI.

Apabila BI mengetahui adanya pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing belum memperoleh izin hingga batas waktu yang ditetapkan, BI akan melakukan tindakan berupa teguran tertulis.

Selanjutnya, BI akan merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha, atau mencabut izin usaha dari otoritas dimaksud.

Melalui ketentuan yang dirilis 7 Oktober 2016, BI menegaskan agar KUPVA BB tidak menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan operasional KUPVA. Jika terdapat KUPVA BB yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, BI akan mencabut izin yang telah diberikan.

Selain tindakan administratif, penciptaan industri KUPVA BB yang sehat juga dilakukan melalui pendekatan upaya hukum penertiban.

BI tambah dia, akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, BNN, dan kepolisian, apabila terbukti KUPVA BB melakukan kegiatan lain tanpa izin seperti transfer dana atau memanfaatkan kegiatan usahanya untuk tindakan kejahatan maka akan diproses secara hukum.

Terkait dengan masa transisi yang telah diatur dalam PBI KUPVA BB, BI terus mensosialisasikan agar para pihak yang melakukan aktivitas usaha penukaran valuta asing bukan bank yang belum berizin agar segera memanfaatkan masa transisi dengan sebaik-baiknya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017