Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak dua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan dua LKBH yang memberikan bantuan hukum gratis itu di antaranya LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan LKBH Untuk Wanita dan Keluarga (UWK).
Dia mengatakan kedua LKBH itu dipercaya kembali sebagai pelaksana program bantuan hukum gagi orang atau kelompok orang miskin tahun anggaran 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalsel.
Kegiatan program tersebut diharapkan bisa maksimal sesuai target dan jangan ditunda-tunda selesaikan dengan secepat karena keterkaitan pada penyerapan namun tetap mengedepankan kinerja terutama di lingkungan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam meningkatkan pelayanan.
Bukan itu saja, program ini haruslah bersinergi karena peran pengacara atau penasehat hukum sebagai pendamping baik ketika sidang maupun setelah putusan agar selalu bisa untuk memantau kondisi kliennya.
Diharapkannya, penjaringan LKBH untuk tahun berikutnya sudah dilakukan agar nantinya bisa lebih banyak lagi yang terakreditasi sehingga bantuan bagi orang miskin bisa di salurkan melalui LKBH di Kalsel, secara gratis.
Untuk diketahui LKBH ULM pada Tahun 2016 telah menangani bantuan hukum litigasi ada 52 kasus dan non litigasi satu kegiatan sementara LKBH UWK menangani bantuan hukum litigasi 52 kasus dan non litigasi 14 kegiatan.
Dikatakannya, adapun sasaran di tahun 2017, LKBH ULM lebih difokuskan pada bantuan Hukum litigasi sebanyak 12 kasus sedangkan LKBH UWK untuk bantuan hukum litigasi sebanyak 6 kasus dan bantuan non litigasi dianggarkan sekitar 21 juta.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2017 antara Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi dengan Pimpinan LKBH ULM, Erhham Amin dan Pimpinan LKBH UWK, Yulia Qamaryanti dilakukan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang rapat pimpinan.
Kegiatan itu dihadiri seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil seperti Kepala Divisi Administrasi Kemas Hamzah Zain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Unan Pribadi, Kepala Divisi Pemasyarkatan Anas Saeful Anwar, dan Kepala Divisi Imigrasi Yosep Hari Adi Renung Widodo.
Selanjutnya juga dihadiri beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis terdekat di antaranya Kepala Lapas Banjarmasin Hendra Eka Putra, Kepala LPKA Martapura Tri Saptono Sambudji, Kepala Rutan Pelaihari HM Kamal, Kepala Rutan Marabahan Moch Muhidin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Kamis, mengatakan dua LKBH yang memberikan bantuan hukum gratis itu di antaranya LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan LKBH Untuk Wanita dan Keluarga (UWK).
Dia mengatakan kedua LKBH itu dipercaya kembali sebagai pelaksana program bantuan hukum gagi orang atau kelompok orang miskin tahun anggaran 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalsel.
Kegiatan program tersebut diharapkan bisa maksimal sesuai target dan jangan ditunda-tunda selesaikan dengan secepat karena keterkaitan pada penyerapan namun tetap mengedepankan kinerja terutama di lingkungan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam meningkatkan pelayanan.
Bukan itu saja, program ini haruslah bersinergi karena peran pengacara atau penasehat hukum sebagai pendamping baik ketika sidang maupun setelah putusan agar selalu bisa untuk memantau kondisi kliennya.
Diharapkannya, penjaringan LKBH untuk tahun berikutnya sudah dilakukan agar nantinya bisa lebih banyak lagi yang terakreditasi sehingga bantuan bagi orang miskin bisa di salurkan melalui LKBH di Kalsel, secara gratis.
Untuk diketahui LKBH ULM pada Tahun 2016 telah menangani bantuan hukum litigasi ada 52 kasus dan non litigasi satu kegiatan sementara LKBH UWK menangani bantuan hukum litigasi 52 kasus dan non litigasi 14 kegiatan.
Dikatakannya, adapun sasaran di tahun 2017, LKBH ULM lebih difokuskan pada bantuan Hukum litigasi sebanyak 12 kasus sedangkan LKBH UWK untuk bantuan hukum litigasi sebanyak 6 kasus dan bantuan non litigasi dianggarkan sekitar 21 juta.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2017 antara Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi dengan Pimpinan LKBH ULM, Erhham Amin dan Pimpinan LKBH UWK, Yulia Qamaryanti dilakukan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di ruang rapat pimpinan.
Kegiatan itu dihadiri seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil seperti Kepala Divisi Administrasi Kemas Hamzah Zain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Unan Pribadi, Kepala Divisi Pemasyarkatan Anas Saeful Anwar, dan Kepala Divisi Imigrasi Yosep Hari Adi Renung Widodo.
Selanjutnya juga dihadiri beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis terdekat di antaranya Kepala Lapas Banjarmasin Hendra Eka Putra, Kepala LPKA Martapura Tri Saptono Sambudji, Kepala Rutan Pelaihari HM Kamal, Kepala Rutan Marabahan Moch Muhidin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017