Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menilai DPRD Kalimantan Selatan melampaui kewenangan terhadap PT Bangun Banua, sebuah perusahaan daerah milik pemerintah provinsi tersebut.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rudy Resnawan mengemukakan itu dalam pengantar Raperda tentang Perubahan Atas Perda 3/2014 pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin pelaksana tugas ketuanya H Muhaimin di Banjarmasin, Selasa.
Perda No 3/2014 itu tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bangun Banua Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Orang nomor dua di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut mengatakan, perubahan Perda 3/2014 itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 188.34-3597 tahun 2016.
Kepmendagri Nomor 188.34-3597 itu tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam Perda 3/2014, yaitu ayat (1) pasal 23 dan ayat (2) pasal 24.
Pasal 23 ayat (1) Perda 3/2014 menyatakan, "penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai peraturan perundang-undangan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD" setempat.
Kemudian Pasal 24 ayat (2) Perda 3/2014 berbunyi, "dalam hal pembubaran dan likuidasi diusulkan oleh RUPS, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD" setempat.
"Menurut Kepmendagri Nomor 188.34-3597 tahun 2016 tersebut, kedua ketentuan pada Perda 3/2014 itu bertentangan dengan Pasal 96 dan Pasal 101 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kutipnya.
"Pasal 96 dan Pasal 101 ayat (1) UU 23/2014 itu mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD provinsi," lanjutnya seraya menambahkan, dengan alasan tersebut pemerintah membatalkan ayat (1) Pasal 23 dan ayat (2) Pasal 24 Perda 3/2014.
Sebagai konsekwensi, pemerintah daerah/pemprov dan DPRD selaku lembaga yang membentuk Perda wajib menindaklanjuti pembatalan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut dengan melakukan revisi atau pencabutan Perda 3/2014.
PT Bangun Banua salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalsel dalam perkembangan belakangan ini hampir tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) provinsi setempat.
BUMD yang semula PD Tanah dengan menjual kavling tanah, kemudian menjadi PD Bangun Banua dan berubah menjadi PT Bangun Banua itu memiliki beberapa unit usaha, antara lain perhotelan, dan menyewakan alat berat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Rudy Resnawan mengemukakan itu dalam pengantar Raperda tentang Perubahan Atas Perda 3/2014 pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin pelaksana tugas ketuanya H Muhaimin di Banjarmasin, Selasa.
Perda No 3/2014 itu tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bangun Banua Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Orang nomor dua di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut mengatakan, perubahan Perda 3/2014 itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 188.34-3597 tahun 2016.
Kepmendagri Nomor 188.34-3597 itu tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam Perda 3/2014, yaitu ayat (1) pasal 23 dan ayat (2) pasal 24.
Pasal 23 ayat (1) Perda 3/2014 menyatakan, "penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai peraturan perundang-undangan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD" setempat.
Kemudian Pasal 24 ayat (2) Perda 3/2014 berbunyi, "dalam hal pembubaran dan likuidasi diusulkan oleh RUPS, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD" setempat.
"Menurut Kepmendagri Nomor 188.34-3597 tahun 2016 tersebut, kedua ketentuan pada Perda 3/2014 itu bertentangan dengan Pasal 96 dan Pasal 101 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kutipnya.
"Pasal 96 dan Pasal 101 ayat (1) UU 23/2014 itu mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD provinsi," lanjutnya seraya menambahkan, dengan alasan tersebut pemerintah membatalkan ayat (1) Pasal 23 dan ayat (2) Pasal 24 Perda 3/2014.
Sebagai konsekwensi, pemerintah daerah/pemprov dan DPRD selaku lembaga yang membentuk Perda wajib menindaklanjuti pembatalan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut dengan melakukan revisi atau pencabutan Perda 3/2014.
PT Bangun Banua salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalsel dalam perkembangan belakangan ini hampir tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) provinsi setempat.
BUMD yang semula PD Tanah dengan menjual kavling tanah, kemudian menjadi PD Bangun Banua dan berubah menjadi PT Bangun Banua itu memiliki beberapa unit usaha, antara lain perhotelan, dan menyewakan alat berat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017