Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, menangkap sepasang kekasih yang kedapatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Sepasang kekasih itu kami tangkap berdasarkan informasi warga dan dari hasil penyelidikan di lapangan," kata Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Purbo Raharjo di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap sepasang kekasih budak sabu-sabu itu dilakukan pada Sabtu (4/3) sore sekitar pukul 17.30 Wita saat berada di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara.

Pelaku yang pertama kali ditangkap diketahui berinisial SG alias Sugi dan dari tangan dia, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisikan kristal putih.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut di rumah kostnya dan di dalam kamar kost milik pelaku terdapat barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket, seperangkat alat hisap dan uang tunai sebesar Rp325.000.

Selain itu polisi juga mendapati pasangan wanitanya berinisial HY alias Yati yang diduga ikut juga mengetahui dan mengedarkan sabu-sabu.

"Atas temuan barang bukti tersebut akhirnya sepasang kekasih itu digiring ke Polsekta guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya di dampingi Kanit Reskrim IPDA Arya Widjaya STK.

Hasil penyidikan sementara Sugi dan Yati terbukti bersalah karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ungkap kasus Narkoba ini dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Pol Arya Widjaya STK bersama anggota Unit Reskrim dalam sebuah proses penyelidikan," tuturnya saat memimpin gelar kasus tersebut. 



Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017