Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Zulfa Asma Vikra menyarankan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi setempat harus mengklarifikasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN di Jakarta terkait fungsional sejumlah pejabat.

Saran itu dia kemukakan sesudah membaca pemberitaan pada sejumlah media massa di Banjarmasin, Senin, bahwa KASN merekomendasi agar Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengembalikan 17 pejabat yang difungsionalkan ke jabatan semula.

Menurut dia, klarifikasi itu perlu, apakah betul rekomendasi KASN mengenai pemungsionalan sejumlah pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut sudah dilayangkan kepada Gubernur Kalsel.

"Karena jika hal itu sudah diyakini oleh Pemrov bahwa sudah sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku, maka harus diklarifikasi ke KASN," tegas wakil rakyat bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut.

Rekomendasi itu, menurut wakil rakyat yang masih membujang tersebut, memang tidak bersifat mengikat, sebab bisa dilakukan dan bisa pula tidak karena hanya sebagai pertimbangan.

Namun, lanjutnya, alangkah baik bila BKD Kalsel menanyakan langsung, mengapa muncul surat rekomdasi tersebut, hal itu harus disikapi agar tidak melebar dan tidak baik pula jika dibiarkan.

Berbeda dengan Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Syahdillah ketika dikonfirmasi via sambungan telepon, tidak menyampaikan banyak komentar dengan alasan belum mengetahui/menerima surat dari KASN tersebut.

"Sampai saat ini masih belum ada saya terima suratnya dan belum ada baca surat itu," kata mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel yang bergabung dengan Partai Gerindra itu.

Terendus kabar, pascaperombakan struktur "kabinet" Sahbirin Noor dengan memfungsionalkan sekitar 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemprov Kalsel berbuntut panjang. Pasalnya, diam-diam ada yang mengadukan hal tersebut ke KASN.

Oleh karenanya muncul surat dari KASN yang ditujukan kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Dalam surat bernomor B-544/KASN/2/2017 tertanggal 20 Februari 2017 perihal rekomendasi atas pengaduan.

Pada surat yang ditanda tangani Ketua KASN Sofian Effendi tersebut disampaikan rekomendasi terhadap gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian untuk meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur Kalsel.

Pada rekomendasi tersebut sebagaimana uraian huruf D pada lampiran dan selanjutnya menempatkan kembali 17 ASN ke jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara eselon 2 sesuai dengan pengalaman dan kompentensinya.

Dalam point lain di rekomendasi ituan apabila 17 orang ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran disiplin hendaknya dilakukan pemanggilan pemeriksaan dan penanganan hukum sesuai tingkat dan dampak pelangrarannya sebagaimana PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pada point terakhir rekomendasi itu disebutkan pula, jika kinerjanya rendah seharusnya diberikan kesempatan untuk memperbaiki selama enam bulan.

Apabila dalam tengang waktu itu kinerjanya masih rendah maka baru dapat dilakukan pergantian, sesuai pasal 118 ayat) 2) Uu no 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam surat tersebut juga menegaskan rekomendasi KASN sesuai UU No 5 tahun 2014 bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan penajabat yang berwenang.

Penijauan kembali ASN yang dimutasi itu terkait mutasi inpassing terhadap 17 ASN.

Mereka adalah Kustono widodo, M Jaseran, Sufian AH, Sugian Noorbah, Siti Rahmi Fatmawati, Marriatul asiah, Munaji, Isra, Herman Taufan, Heriansyah, Syariful hanafi, Ngadimun, Muhandas Herno, M Thamrin, Nanang Adriani Noor, Nor Efrani dan Suhardjo.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa KASN telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie.

Masih disurat itu, termuat beberapa point jawaban Haris Makkie, di antaranya bahwa pemindahan ASN dari JPT Pratama ke karir fungsional merupakan rotasi diagonal.

Oleh sebab itu,pemindahan tersebut tidak merugikan mengingat masa pensiun sama yakni 60 tahun. Juga tertuang, pemindahan tersebut merupakan demosi, namun mutasi biasa perpindahan sebagai bentuk penyegaran.

"Pemberhentian JPT pratama bukan karena adanya pelangaran disiplin, melaikan sebagai bagian dari proses regenerasi," demikian Haris Makkie.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017