Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan H Husni Nurin mengharapkan peristiwa yang terjadi pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Martapura Kabupaten Banjar provinsi tersebut tidak terulang lagi.

Harapan itu dia kemukakan di Banjarmasin, Senin, sehubungan meninggal dunia seorang penghuni LPKA Klas I Martapura bernama Rizki (17), karena pengeroyokan oleh sesama warga binaan lembaga tersebut, 4 Maret 2017.

Menurut Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, peristiwa yang terjadi Sabtu sore (4/3) tersebut merupakan preseden buruk bagi LPKA Klas I Martapura khususnya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada umumnya.

"Bagaimana pun cara, kita berharap peristiwa serupa pada LPKA Klas I Martapura jangan sampai terulang lagi di Kasel, terutama di lembaga itu sendiri," tutur mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Husni Nurin yang juga seorang ustadz itu, memaklumi alasan pihak LPKA tersebut, karena kekurangan petugas sehingga tidak mampu melakukan pengawasan secara sempurna dan menimbulkan peristiwa yang tidak diinginkan.

"Tetapi berlajar pada pengalaman yang ada, bagaimana cara mengefektifkan petugas yang kurang sehingga membuahkan hasil maksimal. Karena kalau soal kekurangan petugas, hal itu tampaknya menjadi fenomena pada hampir semua Lapas di Indonesia," ujarnya.

"Mungkin perlu kiat-kiat tertentu, sehingga walau tenaga petugas minim, tetapi suasana LPKA ataupun Lapas dan rumah tahanan negara (rutan) keadaanya tetap kondusif," demikian Husni Nurin.

Peristiwa tewasnya Rizki yang baru sekitar dua bulan masuk LPKA Klas I Martapura (sekitar 40 kilometer utara Banjarmasin) karena pengeroyokkan empat orang penghuni lembaga tersebut menjelang shalat Maghrib.

Kepala LPKA Klas I Martapura Tri Saptono Sambudji di Martapura, Minggu (5/3) mengatakan, empat pelaku uang diduga melakukan pengeroyokan itu masing-masing berinisial MRC, MR, ADS, dan MRS. Namun MRS diduga justru berusaha melerai pengeroyokan tersebut.

Ironisnya, tersangka MRC tinggal tujuh hari lagi bebas setelah menjalani hukuman atas tindak asusila yang dilakukannya, dua tersangka lain dihukum atas kasus asusila dan pembunuhan.

Motif penyeroyokan yang membuat korban kehilangan nyawa itu berawal dari teguran tersangka MRC yang meminta korban Rizki mengikuti ibadah yang wajib, dan kemudian diikuti warga binaan lain.

"Awalnya tersangka MRC menegur korban dan sempat mengajaknya keluar ruang khusus anak, tetapi diikuti dua tersangka lain yakni MR dan ADS yang menyeroyok korban," ungkapnya didampingi Kepala Seksi Dakpemdis LPKA itu, Gusti Iskandarsyah.

Aksi pengeroyokan tersebut sudah ditangani penyidik Polres Banjar dan melakukan pra rekontruksi di lokasi kejadian hingga mengetahui peran MRS yang diduga hanya melerai.

"Hasil pra rekontruksi diketahui tiga tersangka mengeroyok korban hingga tidak sadarkan diri, sedangkan MRS dari peragaan diduga hanya melerai aksi tiga tersangka," demikian Tri Saptono Sambudji.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017