Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Bawaslu HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan pasangan calon (Paslon) petahana Aulia Oktafiandi dan Mansyah Sabri tidak terbukti melanggar Pilkada 2024 atas laporan yang dilayangkan oleh sekelompok masyarakat.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, pimpinan memutuskan status laporan terhadap Paslon Aulia-Mansyah (AMAN) tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten HST Hairul di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat.
Baca juga: Kepala desa dan ASN se-HST ikrar untuk netral pada Pilkada
Ia menyebutkan Paslon AMAN dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan.
“Yang berkaitan dengan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Jika terbukti melanggar, maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi/kabupaten/kota,” ucapnya.
Hairul mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut pada tanggal 5 November 2024 dan melakukan kajian terhadap syarat formil serta materil sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia menjelaskan setelah syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Bawaslu HST meregister laporan tersebut dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Baca juga: Bawaslu HST awasi verifikasi faktual bagi calon perseorangan
Bawaslu HST mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi, pihak terkait dan keterangan ahli, selanjutnya karena masih diperlukan pendalaman, boleh menambah waktu selama 2 hari untuk memperoleh keterangan tambahan.
Bawaslu HST mengundang sebanyak 31 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
"Setelah klarifikasi selesai, kami menyusun kajian dan analisis secara mendalam terkait syarat terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran dan akhirnya memutuskan pada rapat pleno pimpinan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan," tutur Hairul.
Ia mengatakan status laporan terhadap Aulia-Mansyah juga telah diumumkan di seluruh media sosial Bawaslu HST dan di papan pengumuman depan kantor agar diketahui oleh semua lapisan masyarakat.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menghargai proses ini agar daerah kita tetap kondusif dan damai serta kami harapkan tidak menggiring opini serta hoaks karena prosesnya sudah sesuai aturan dan kami pastikan Bawaslu HST menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan integritas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Hairul.
Baca juga: Petahana HST mendaftar berpasangan demi lanjutnya program pembangunan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Berdasarkan hasil rapat pleno, pimpinan memutuskan status laporan terhadap Paslon Aulia-Mansyah (AMAN) tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten HST Hairul di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat.
Baca juga: Kepala desa dan ASN se-HST ikrar untuk netral pada Pilkada
Ia menyebutkan Paslon AMAN dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 Ayat 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan.
“Yang berkaitan dengan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Jika terbukti melanggar, maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi/kabupaten/kota,” ucapnya.
Hairul mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut pada tanggal 5 November 2024 dan melakukan kajian terhadap syarat formil serta materil sesuai dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dia menjelaskan setelah syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Bawaslu HST meregister laporan tersebut dengan nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/22.07/XI/2024 untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Baca juga: Bawaslu HST awasi verifikasi faktual bagi calon perseorangan
Bawaslu HST mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi, pihak terkait dan keterangan ahli, selanjutnya karena masih diperlukan pendalaman, boleh menambah waktu selama 2 hari untuk memperoleh keterangan tambahan.
Bawaslu HST mengundang sebanyak 31 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
"Setelah klarifikasi selesai, kami menyusun kajian dan analisis secara mendalam terkait syarat terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran dan akhirnya memutuskan pada rapat pleno pimpinan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan," tutur Hairul.
Ia mengatakan status laporan terhadap Aulia-Mansyah juga telah diumumkan di seluruh media sosial Bawaslu HST dan di papan pengumuman depan kantor agar diketahui oleh semua lapisan masyarakat.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menghargai proses ini agar daerah kita tetap kondusif dan damai serta kami harapkan tidak menggiring opini serta hoaks karena prosesnya sudah sesuai aturan dan kami pastikan Bawaslu HST menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan integritas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Hairul.
Baca juga: Petahana HST mendaftar berpasangan demi lanjutnya program pembangunan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024