Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan,  mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG).

Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Tanah Bumbu Hj. Narni, di Batulicin Jumat mengatakan, pengarusutamaan gender adalah strategi penting yang memastikan keterlibatan gender sebagai dimensi utama dalam perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan daerah.

Baca juga: Pj Bupati Tabalong: Pengarusutamaan Gender upaya tingkatkan kualitas perempuan

"Kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang merata bagi laki-laki dan perempuan dalam setiap aspek pembangunan," kata Narni.

Dia menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2011, implementasi PUG di tingkat daerah sangat diperlukan untuk mencapai kesetaraan gender sebagai bagian dari tujuan pembangunan global atau Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs).

Laki-laki maupun perempuan memiliki peran yang sama dalam pembangunan daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

"Kami ingin memastikan bahwa keadilan gender tercermin dalam kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah itu sendiri," tutur Narni.

Narni juga berharap, kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta terkait pentingnya kesetaraan kesetaraan gender di berbagai bidang kehidupan.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.

Kesetaraan gender yang di terapkan  mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga: Pemkot Banjarbaru dorong penyetaraan gender wujudkan keadilan

"Kami yakin melalui kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi serta mendukung perempuan dan laki-laki untuk maju Bersama dalam pembangunan daerah," tuturnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024