Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder bertema : “Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Rakor berlangsung di Gedung Aneka Guna, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Sekda HSU Adi Lesmana menyampaikan, salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah ’’netralitas.’’ Setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun.
“ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah, sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu, serta tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, karena netralitas ASN merupakan suatu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh komisi ASN dan masyarakat umum,” tuturnya pada Rabu (13/11/2024).
Dia berharap, para ASN terutama di HSU dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sehingga tidak ada ASN yang melanggar kode etik atau kedisiplinan.
“Mudah-mudahan melalui rakor netralitas ASN ini, kita mendapatkan pemahaman yang menyeluruh dan penyegaran agar kita benar-benar bisa menjaga sikap netralitas kita sebagai ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.
Aturan yang dimaksud telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rakor ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teguh Dasya Kusuma Putra. Adapun pemateri pada rakor kali ini berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten HSU dan Kejaksaan Negeri HSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Sekda HSU Adi Lesmana menyampaikan, salah satu asas penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN adalah ’’netralitas.’’ Setiap ASN tidak berpihak ataupun memihak kepada kepentingan siapa pun.
“ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk bisa menjaga marwah, sebagai pengayom masyarakat yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau suatu kelompok tertentu, serta tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik, karena netralitas ASN merupakan suatu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh komisi ASN dan masyarakat umum,” tuturnya pada Rabu (13/11/2024).
Dia berharap, para ASN terutama di HSU dapat menjaga netralitas, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, sehingga tidak ada ASN yang melanggar kode etik atau kedisiplinan.
“Mudah-mudahan melalui rakor netralitas ASN ini, kita mendapatkan pemahaman yang menyeluruh dan penyegaran agar kita benar-benar bisa menjaga sikap netralitas kita sebagai ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.
Aturan yang dimaksud telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rakor ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teguh Dasya Kusuma Putra. Adapun pemateri pada rakor kali ini berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten HSU dan Kejaksaan Negeri HSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024