Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum kota setempat.
 
Rapat bersama penyelenggara dan pengawas pemilihan umum dipimpin Ketua Komisi I Ririk Sumari bersama anggota komisi yang membidangi masalah pemerintahan di ruang rapat DPRD Banjarbaru, Jumat.

Baca juga: Aditya-Said Abdullah pertimbangkan gugat pembatalan pencalonan
 
Rapat juga terkait Keputusan KPU Banjarbaru Surat KPU Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
 
Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kota Banjarbaru sebelumnya diikuti dua pasangan calon yakni pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono bersama pasangan petahana Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
 
Namun dalam prosesnya, pasangan Aditya-Said Abdullah dibatalkan KPU Banjarbaru karena melanggar Pasal 71 Ayat (3) Jo Ayat (5) UU Pilkada sehingga gagal dalam kontestasi pilkada pada 27 November 2024.
 
 
Baca juga: KPU Banjarbaru batalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024