Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap transaksi 2,4 kilogram sabu-sabu sistem ranjau yang dilakukan dua pengedar di Banjarmasin berinisial NH (32) dan AM (44).
"Jadi kedua tersangka melakukan transaksi sistem ranjau dengan cara meletakkan sabu-sabu di suatu tempat tanpa bertemu tatap muka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Polda Kalsel cetak rekor tangkapan terbesar ekstasi 52.561 butir
Transaksi narkoba itu terendus setelah tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar mendapatkan informasi masyarakat.
Polisi mendapatkan informasi ciri-ciri pengedar NH yang rencananya menjual narkoba dalam jumlah besar pada Selasa (29/10).
Petugas melihat target sedang mondar-mandir di tepi Jalan Cempaka IV Kelurahan Mawar Kota Banjarmasin dan dilakukan pemeriksaan ditemukan transkrip percakapan di ponselnya yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika.
Kemudian petugas membawanya ke rumahnya di Jalan Sultan Adam Komplek Mandiri IV Banjarmasin ditemukan 15 bungkus sabu-sabu berat total 1.420 gram dan enam butir ekstasi warna biru logo ”RR” dengan berat bersih 2,70 gram.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 51,28 kg sabu-sabu jaringan internasional
Selanjutnya hasil pengembangan sistem ranjau yang dilakukan NH, ditangkap lagi AM yang mengambil satu paket sabu-sabu berat kotor 1.020 gram terbungkus plastik teh Cina Guanyinwang warna emas.
"Jadi satu kilogram sabu-sabu dari tangan AM ini sebelumnya diletakkan NH di suatu tempat dengan sistem ranjau, sehingga total dari dua tersangka disita lebih kurang 2,4 kilogram narkotika," jelas Kelana.
Polisi terus melakukan upaya pengembangan jaringan yang mengendalikan kedua tersangka.
Kini keduanya telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Residivis edarkan 707,29 gram sabu dan ratusan butir ekstasi ditangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Jadi kedua tersangka melakukan transaksi sistem ranjau dengan cara meletakkan sabu-sabu di suatu tempat tanpa bertemu tatap muka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Polda Kalsel cetak rekor tangkapan terbesar ekstasi 52.561 butir
Transaksi narkoba itu terendus setelah tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar mendapatkan informasi masyarakat.
Polisi mendapatkan informasi ciri-ciri pengedar NH yang rencananya menjual narkoba dalam jumlah besar pada Selasa (29/10).
Petugas melihat target sedang mondar-mandir di tepi Jalan Cempaka IV Kelurahan Mawar Kota Banjarmasin dan dilakukan pemeriksaan ditemukan transkrip percakapan di ponselnya yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika.
Kemudian petugas membawanya ke rumahnya di Jalan Sultan Adam Komplek Mandiri IV Banjarmasin ditemukan 15 bungkus sabu-sabu berat total 1.420 gram dan enam butir ekstasi warna biru logo ”RR” dengan berat bersih 2,70 gram.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 51,28 kg sabu-sabu jaringan internasional
Selanjutnya hasil pengembangan sistem ranjau yang dilakukan NH, ditangkap lagi AM yang mengambil satu paket sabu-sabu berat kotor 1.020 gram terbungkus plastik teh Cina Guanyinwang warna emas.
"Jadi satu kilogram sabu-sabu dari tangan AM ini sebelumnya diletakkan NH di suatu tempat dengan sistem ranjau, sehingga total dari dua tersangka disita lebih kurang 2,4 kilogram narkotika," jelas Kelana.
Polisi terus melakukan upaya pengembangan jaringan yang mengendalikan kedua tersangka.
Kini keduanya telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Residivis edarkan 707,29 gram sabu dan ratusan butir ekstasi ditangkap
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024