Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Kombespol E Zulpan mengatakan, penutupan Jalan Sungai Puting, Kabupaten Tapin, bagian dari penegakkan Perda provinsi setempat yang melarang angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum.

Ia mengatakan itu saat berada di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis, yang berhadapan dengan sejumlah pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menuntut pembukaan portal Jalan Sungai Puting guna penangkutan batu bara.

"Penutupan/memportal Jalan Sungai Puting itu atas permintaan Gubernur Kalsel dalam upaya penegakkan Perda Nomor 3 tahun 2012 yang melarang angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, seperti jalan negara (nasional) dan jalan provinsi," ujarnya.

Sedangkan Jalan Sungai Puting atau untuk mengangkut batu bara hasil pertambangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin itu melintasi ruas jalan nasional/jalan trans Kalimantan poros tengah Kalsel.

"Kita sebagai Tim Perpadu Penegakkan Perda 3/2012 melaksanakan permintaan Gubernur Kalsel tersebut. Untuk pembukaan kembali portal Jalan Sungai Puting itu, kecuali atas izin atau dispensasi dari gubernur setempat," demikian Zulpan.

Dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Kalsel itu, Direktur Eksekutif Jaringan Nasional Lembaga Kerukunan Masyarakat (JN Lekem) Kalimantan Aspihani Ideris mengatakan, dampak penutupan Jalan Sungai Puting membuat ribuan kepala keluarga menderita.

"Oleh sebab itu, kami mengharapkan pembukaan kembali jalan tambang di Sungai Puting Tapin, guna mengembalikan perekonomian rakyat setempat/sekitar yang mencapai 60.000 kepala keluarga (kk)," ujarnya dalam pertemuan yang dipandu Wakil Ketua DPRD Kalsel Hamsyuri.

Dengan penutupan jalan tambang tersebut, tuturnya, belasan perusahaan pertambangan batu bara menghentikan aktivitas karena tidak bisa mengangkut untuk pengapalan di pelabuhan khusus (Pelsus) Sungai Puting.

Menurut dia, penutupan jalan tambang di Sungai Puting tidak hanya sekedar salah alamat, tetapi kurang tepat dan tebang pilih dalam penegakkan Perda 3/2012, karena di wilayah timur Kalsel angkutan batu bara melewati jalan nasional.

Pasalnya, lanjut dia didampingi sejumlah anggota Lekem Kalimantan itu, jalan tambang batu bara di Sungai Puting (sekitar 80 kilometer utara Banjarmasin) bukan jalan umum, melainkan jalan khusus sebagaiman diatur dalam Perda 3/2012.

Perda 3/2012 perubahan atau hasil revisi Perda 3/2008 yang bertujuan antara lain untuk kelancaran lalu lintas angkutan umum, serta mencegah percepatan kerusakan jalan umum karena lindasan armada pengangkut batu bara.

Sementara informasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XI Kalimantan bahwa jalan antara Marabahan, ibukota Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel dengan Tapin masuk ruas jalan nasional.

Perusahaan pertambangan batu bara yang melintas ruas jalan nasional tersebut ada lima, tiga diantaranya sudah mengajukan permohonan izin yaitu PT AGM, PT BMB dan PT TB.

Kemudian PT TCT sudah membangun lintas atas (fly over), kecuali PT HAS belum mengajukan permohonan izin untuk pelintasan angkutan hasil usaha.

Menyertai pegiat LSM ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) itu beberapa orang pengacara atau penasihat hukum, antara lain Abdullah, dan Taufik Hidayat, serta hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel Rusdiansyah.

Tim Terpadu Penegakkan Perda 3/2012 itu antara lain terdiri atas unsur Polda Kalsel, Korem 101 Antasari, serta Dishub provinsi setempat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017