Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Pribadi Heru Jaya menyatakan pertambangan batu bara bawah tanah di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar perlu dievaluasi ulang.

Pasalnya pertambangan batu bara bawah tanah atau dengan sistem "underground" di Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang tersebut mulai menampakkan dampak negatif terhadap lingkungan, ujarnya, di Banjarmasin, sebelum melaksanakan reses, Kamis.

Sebagai contoh tanah kawasan permukiman penduduk Rantau Bakula tampak mulai retak, bahkan ada yang mengalami penurunan permukaan sekitar lima sentimeter, lanjut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar tersebut.

Begitu pula tanaman yang merupakan usaha penduduk Rantau Bakula-kawasan Pegunungan Meratus tersebut mulai terganggu, seiring kegiatan penambangan batu bara dengan sistem underground sejak tahun 2016.

Menurutnya, cukup beralasan kekhawatiran penduduk setempat, sehingga meminta pemerintah atau pihak berwenang agar mencarikan solusi terbaik supaya jangan sampai menimbulkan permasalahan yang fatal.

Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku tidak mengetahui kondisi/tekstur tanah dari kegiatan penambangan batu bara bawah tanah tersebut.

Namun, dia berharap agar perusahaan pertambangan tersebut memperbaiki sistem penambangan underground dan menggunakan teknologi yang betul-betul canggih, sehingga setelah pengambilan batu bara kondisi lingkungan tetap aman.

"Jangan saat melakukan penambangan sudah bermasalah, karena menggunakan teknologi yang kurang pas atau tidak sesuai dengan keadaan tekstur tanah," kata Pribadi Heru lagi.

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia sudah memberi peringatan atau "kartu kuning" kepada PT Marge Mining Industri (MMI) yang menambang batu bara dengan menggunakan sistem underground tersebut.

Kementerian ESDM akan meninjau kembali perizinan penambangan batu bara dengan sistem underground di kawasan Meratus-Kabupaten Banjar (sekitar tiga jam perjalanan naik mobil dari Banjarmasin) itu, bila perusahaan tersebut tidak memperbaiki teknologinya.

Dinas Pertambangan Kalsel sempat menghentikan kegiatan penambangan bawah tanah tersebut, sesudah penduduk Rantau Bakula menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kekhawatiran mereka kepada DPRD provinsi setempat, 2 Februari lalu.

Namun sesudah sekitar setengah bulan kemudian, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM membolehkan perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal asing (PMA) tersebut melakukan aktivitas kembali.

Perizinan menambang kembali oleh perusahaan asing itu dengan catatan harus memperbaiki sistem kerja dan teknologinya, agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang cukup parah, serta memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017