Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Sebanyak 336 tenaga pengawas,guru dan tenaga kontrak di SMA, SMK dan SLB pada Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara menerima Surat Keputusan (SK) Alih status kepegawaian ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.


Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Kalimantan Selatan Muhammadun di Amuntai, Kamis mengatakan, Alih status kepegawaian ini tidak mengurangi kesejahteraan tenaga pengawas, guru maupun tenaga non PNS bahkan diupayakan meningkat.

"Kesejahteraan yang sudah diraih para guru dan honorer selama berstatus pegawai daerah akan tetap dipertahankan oleh Disdik Provinsi," ujar Muhammadun.

Muhammadun mengakui jika dalam proses kebijakan alih status ini Disdik Provinsi Kalsel sempat 'melupakan' keberadaan tenaga non PNS seperti penjaga malam, tenaga kebersihan sekolah sehingga berharap Kepala Sekolah disekolah masing-masing tetap membantu mengupayakan kesejahteraan tenaga non PNS tersebut.

Ia berharap kepada tenaga non PNS khususnya tak perlu khawatir dengan kebijakan alih status ke provinsi ini karena berbagai kebijakan terkait kesejahteraan mereka akan tetap dipertahankan oleh Disdik Kalsel.

Muhammadun menginformasikan jika gaji atau tunjangan guru dan pengawas yang kini sudah berstatus pegawai provinsi dalam dua atau tiga hari segera dicairkan oleh Disdik Provinsi Kalsel.

Namun ketika ditanya tentang berapa honorarium tenaga non PNS, Muhammadun menerangan bahwa Disdik Kalsel sudah mengupayakan peningkatan honor mereka bahkan harus sesuai Upah Minimumm Propinsi (UMP) namun kebijakan Disdik Kalsel yang terakhir diketahuinya untuk honor tenaga kontrak berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.

"Hal ini terjadi karena adanya pemotongan anggaran Disdik Kalsel sebesar Rp115 Miliar meski berhasil diupayakan kembali sebesar Rp45 Miliar," terangnya dihadapan ratusan guru di Aula SMK 2 Amuntai.

Dikatakan jika jumlah tenaga kontrak dilingkup Disdik Kalsel mencapai  6.229 orang yang tetap diupayakan peningkatan kesejahteraannya secara bertahap sesuai anggaran yang tersedia.

Dengan adanya alih status kepegawaian ini, katanya, Disdik Kalsel berkomitmen agar gaji dan tunjangan guru SMA,SMK dan LB didaerah bisa dicairkan setiap bulan sekali dan tepat waktu.

Kepala Disdik Kabupaten HSU, Rahmat memaparkan sebanyak 336 tenaga pengawas dan guru termasuk non PNS telah dialihkan statusnya menjadi pegawai Disdik Provinsi Kalsel, yakni terdiri tenaga pengawas sebanyak 5 orang, SMAN 1 Amuntai 46 orang, SMAN 2 Amuntai 33 orang, SMAN 1 Amuntai Utara 13 orang, SMAN 1 Sungai Pandan 40 orang, SMAN 1 Danau Panggang 20 orang.

Selain itu, lanjut dia, SMAN 1 Paminggir sebanyak 14 orang, SMA Luar Biasa Amuntai 3 orang, SMP LB Amuntai 4 orang, SD LB Amuntai 6 orang, SMKN 1  sebanyak 57 orang, SMKN 2 sebanyak 58 orang, SMKN 3 Amuntai 28 orang, SMKN babirik 3 orang, SMK Shalatiyah Bitin 5 orang dan SMK Nurul Fajeri 1 orang.

"Meski sudah alih status namun peran pemerintah daerah tetap berkomimen membantu tenaga guru dan proses belajar mengajar, demikian pula Disdik Provinsi tetap membantu pendidikan SD, SMP jika misalnya sekolah dan anak didik kita didaerah mengikuti event di tingkat nasional dan sebagainya," kata Rahmat.


Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017