Marabahan, (Antaranews Kalsel) – Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan Nurdin  mengatakan,  menghindari kesalahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017,  aparatur desa diberikan kesempatan melakukan asistensi penyusunan APBDes.
     

“Kegiatan asistensi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Batola ini berlangsung selama empat hari,  sejak Senin hingga Kamis atau dari tanggal 20 sampai 23 Pebruari 2017 atau rata-rata 50 desa per hari,” ujar Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Nurdin, di Marabahan, Selasa (21/2).
     
Menurut dia, tujuan dilaksanakannya kegiatan agar para aparatur desa benar-benar menguasai sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  sesuai dengan ketentuan, persayaratan maupun peraturan yang ada.
     
Sekarang ini, sebut dia,  terdapat peraturan baru yang memerlukan pemahaman para aparatur desa, baik menyangkut perhitungan, kegiatan bersifat konstruksi maupun menyangkut aplikasi sistem informasi keuangan desa seperti,  penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
     
Kesalahan yang sering terjadi, jelas dia,  pada penetapan belanja modal karena banyak tertukar dan relatif kesulitan membedakan antara kode rekening berasal dari Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.
     
Terpisah, Sekretaris Desa Samuda, Kecamatan Belawang  Aliansyah mengaku,  sangat bersyukur dengan kesempatan asistensi yang dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyaralat dan Desa Batola tersebut.
     
Melalui kegiatan tersebut, ucap dia, aparatur desa se- Barito Kuala bisa lebi h memperdalam sistem penyusunan APBDes.
     
Terutama, lanjut dia, menyangkut empat bidang yakni,  penyelenggaraan pemerintahan desa, kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan.
    
Lebih lanjut dia mengemukakan, saat ini pemerintah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sendiri sebagaimana  diamanatkan dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.    
    
Kewenangan  pemerintah desa sesuai Undang-Undang tersebut, terang dia, untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dalam rangka membangun desa.
     
“Mengingat pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa banyak peraturan yang menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaannya, maka seluruh perangkat desa  harus benar-benar mengerti dan memahami tugas dan fungsinya,” demikian tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017