Siak, (Antaranews Kalsel) - Bupati Siak Syamsuar berpendapat peraturan daerah tentang pariwisata halal mampu menarik lebih banyak wisatawan untuk datang ke wilayah setempat karena bisa memberikan kenyamanan terutama dalam memilih kuliner.

"Kami ingin Ranperda tentang pariwisata halal yang sudah diajukan hari ini dapat segera dibahas dan disahkan, karena wisata halal bisa menarik wisatawan agar pengunjung tidak lagi was-was, terutama soal makanan," kata Bupati Siak Syamsuar saat dijumpai media usai menyampaikan enam Ranperda usulan Pemda, di Siak, Senin.

Menurutnya, Siak merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang mempunyai objek wisata budaya unggulan berupa istana kerajaan Siak dan bangunan cagar budaya berupa peninggalan sejarah kerajaan. Bahkan beberapa diantaranya sudah terdaftar di Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Regional Sumbar, Riau dan Kepri.

Seperti Makam Sultan Syarif Kasim II, Masjid Raya Syahabuddin, kompleks makam koto tinggi, makam Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah, dan tangsi Belanda.

"Selain objek wisata unggulan peninggalan sejarah dan kebudayaan melayu, Siak juga memiliki objek wisata alam buatan seperti danau zamrud, danau naga sakti, sungai siak, tanjung layang, kawasan ekowisata mangrove, tepian bandar sungai jantan, dan lainnya," ungkapnya.

Oleh karena itu lanjur Syamsuar, untuk meningkatkan daya tarik pariwisata di Kabupaten Siak, maka Pemda merumuskan suatu Ranperda tentang pariwisata halal.

Tujuannya untuk mewujudkan kabupaten Siak sebagai salah satu destinasi pariwisata halal di Indonesia.

Bupati dua periode ini menjelaskan, pariwisata halal adalah kegiatan wisata dengan destinasi dan industri pariwisata yang menyiapkan fasilitas produk, pelayanan, dan pengelolaan yang memenuhi unsur syariah.

"Dengan tujuan dapat memberikan kenyaman dan keamanan pelayanan kepada wisatawan agar dapat menikmati kunjungan wisata dengan aman, halal dan kemudahan dalam berwisata, terutama dalam menikmati kuliner. Wisata halal tidak hanya disukai dan diinjar kaum muslim saja, namun sudah penjuru dunia," ungkapnya.

Sebelumnya Pemkab dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Siak telah menggelar sosialisasi gerakan masyarakat sadar halal untuk meningkatkan kesadaran warga setempat akan pentingnya pemahaman terhadap produk non halal.

"Semua restoran, rumah makan, hotel-hotel dan produsen di kabupaten Siak harus memiliki dan mencantumkan label halal di tempat usahanya untuk memberikan kenyaman pada wisatawan yang datang," kata ketua MUI Siak Sofwan Saleh./f

Pewarta: Fazar Muhardi & Nella Marni

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017