Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kotabaru dan pemerintah kabupaten setempat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan 128 sertifikat bagi warga yang terdampak kebakaran di Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru I Made Supriadi menjelaskan pembagian sertifikat sebanyak 128 sertifikat tanah untuk warga yang terdampak bencana kebakaran di Kelurahan Kotabaru Tengah pada 2020.
"Ini hasil penataan ulang atau konsolidasi tanah bagi masyarakat dan kerja sama semua pihak," kata I Made Supriadi dikonfirmasi di Kotabaru, Jumat.
I Made menyampaikan pembagian ini merupakan program konsolidasi tanah kolaboratif yang sangat jarang dilakukan di beberapa wilayah, atau mungkin ini bisa menjadi satu-satunya.
I Made menyebutkan proses sertifikasi lahan tersebut melibatkan Pemkab Kotabaru dan pihak ketiga untuk infrastruktur, sarana dan prasarana, serta juga bantuan lain.
"Untuk pembangunan fisik rumah dan kantor pertanahan selaku yang memberikan legalitas terhadap lahan tanah, jadi semua berkontribusi," ungkap I Made.
Lebih lanjut, I Made pun menjelaskan pemberian sertifikat ini merupakan bentuk nyata pemerintah untuk menghadirkan tata ruang masyarakat secara berkelanjutan.
"Mungkin ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain ada konsolidasi tanah untuk rangka menyelesaikan persoalan tanah yang ada di masyarakat," tutur I Made.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru Ahmad Junaidi mengharapkan sertifikat tersebut dapat meningkatkan status kepemilikan lahan warga.
"Pembagian sertifikat ini bisa meningkatkan status terhadap kepemilikan dari rumah warga tersebut yang sudah ditempati kurang lebih satu tahun 14 bulan," ucap Junaidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru I Made Supriadi menjelaskan pembagian sertifikat sebanyak 128 sertifikat tanah untuk warga yang terdampak bencana kebakaran di Kelurahan Kotabaru Tengah pada 2020.
"Ini hasil penataan ulang atau konsolidasi tanah bagi masyarakat dan kerja sama semua pihak," kata I Made Supriadi dikonfirmasi di Kotabaru, Jumat.
I Made menyampaikan pembagian ini merupakan program konsolidasi tanah kolaboratif yang sangat jarang dilakukan di beberapa wilayah, atau mungkin ini bisa menjadi satu-satunya.
I Made menyebutkan proses sertifikasi lahan tersebut melibatkan Pemkab Kotabaru dan pihak ketiga untuk infrastruktur, sarana dan prasarana, serta juga bantuan lain.
"Untuk pembangunan fisik rumah dan kantor pertanahan selaku yang memberikan legalitas terhadap lahan tanah, jadi semua berkontribusi," ungkap I Made.
Lebih lanjut, I Made pun menjelaskan pemberian sertifikat ini merupakan bentuk nyata pemerintah untuk menghadirkan tata ruang masyarakat secara berkelanjutan.
"Mungkin ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain ada konsolidasi tanah untuk rangka menyelesaikan persoalan tanah yang ada di masyarakat," tutur I Made.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru Ahmad Junaidi mengharapkan sertifikat tersebut dapat meningkatkan status kepemilikan lahan warga.
"Pembagian sertifikat ini bisa meningkatkan status terhadap kepemilikan dari rumah warga tersebut yang sudah ditempati kurang lebih satu tahun 14 bulan," ucap Junaidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024