Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polresta Banjarmasin menangkap seorang pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarmasin yang diduga melakukan tindakan Pungli di kota setempat.

"Memang benar, kami ada mengamankan dan menangkap seorang pegawai KUA yang diduga melakukan Pungli," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pegawai negeri sipil Kantor Urusan Agama Banjarmasin Barat itu dilakukan pada Kamis pagi sekitar pukul 11.00 WITA.

Penangkapan itu pun langsung dilakukan Satgas Saber Pungli di dalam kantor pelaku yang saat itu sedang berdinas.

"Dugaan sementara, pelaku kami tangkap karena melakukan Pungli dalam pembuatan duplikat buku nikah yang seharusnya gratis," ucap perwira lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Mantan Dirkrimsus Polda Kalsel itu juga mengatakan untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Ahmad Syarwani (50) PNS, warga Jalan HKSN RT10 Kel. Alalak Selatan, Kec. Banjarmasin Utara.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Banjarmasin beserta barang bukti di antaranya uang sebesar Rp100.000, sejumlah berkas seperti sepasang foto suami istri, kutipan akte nikah dan kartu keluarga atas nama korban M Jamaluddin.

"Pelaku sudah diamankan di ruang penyidikan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur orang nomor satu di Polresta Banjarmasin.

Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin, terus mengatakan untuk proses selanjutnya pihak penyidik akan melakukan interogasi terhadap pelaku dan gelar perkara dengan Tim Yustisi Saber Pungli. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017