Pemuda asal Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan berinisial TU (31) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan usai membeli obat terlarang melalui jasa pengiriman yang dibungkus dalam sebuah paket.

“TU ini kedapatan memiliki obat-obatan terlarang yang ia beli dari seseorang dan dikirimkan lewat jasa pengiriman di Balangan, yang mana paket tersebut diberi keterangan aksesoris,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Resnarkoba AKP Popo Hartopo di Balangan, Selasa.

Baca juga: Polres Tapin prihatin transaksi narkoba masuk ke pedesaan

Popo menuturkan paket tersebut sudah dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Balangan, dengan alamat di paket tersebut menghantarkan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan ke rumah TU untuk menangkapnya.

Menurut Popo pihak kepolisian telah melakukan kontrol pengiriman saat mendapat informasi adanya pengiriman barang yang mencurigakan, diduga obat-obatan terlarang.

Popo melanjutkan, terbukti setelah pengiriman paket sampai kepada TU dan dibuka oleh anggota Satresnarkoba Polres Balangan di hadapan TU disaksikan RT setempat, di dalamnya merupakan obat curah berbentuk tablet warna putih dengan logo Y jumlahnya sebanyak 580 butir.

"TU mengakui barang tersebut adalah miliknya dan saat ini ia sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan," ujar Popo.

Kasatres Narkoba mengimbau agar masyarakat Kabupaten Balangan menghindari tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, karena dampaknya selain berurusan dengan hukum juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan tindak kriminal.

Baca juga: Polres Tabalong sita 24,28 gram sabu dari tersangka RU

Terakhir Popo meminta kerjasama warga untuk melaporkan apabila adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, terutama perihal penggunaan atau peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024