Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya melalui "jagratara".

"Tim kami bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel baru saja  melaksanakan operasi jagratara tahap III tahun 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal di Batulicin, Senin.

Baca juga: Kemenkumham Kalsel percepat pembentukan Kantor Imigrasi Balangan

Dia menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk memantau keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin, memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal atau masalah administratif yang melibatkan orang asing di perusahaan-perusahaan setempat.

Pada hari pertama (7/10) tim mengunjungi PT. Kobex Tractors, kedatangan tim disambut oleh Ibu Meli dan Bapak Imam, selaku accounting advisor dan admin perusahaan.

Setelah dilakukan pengecekan, tim tidak menemukan adanya WNA di lokasi, karena satu-satunya WNA yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut telah keluar dari Indonesia pada bulan September lalu.

Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa mereka selalu berkoordinasi dengan pihak Imigrasi setiap kali menerima kunjungan WNA, guna menghindari kesalahan administratif dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Pada hari kedua, (8/10), tim melanjutkan operasi ke PT. Sumber Daya Energi (SDE). Kedatangan tim disambut oleh Kepala Tambang Bawah Tanah Virza,  serta bagian HRD dan penerjemah perusahaan Zul dan Imelda.

Di sana, tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Berdasarkan hasil operasi, hingga September 2024, PT. SDE mempekerjakan 450 WNA,.

"Para pekerja mayoritas berasal dari Tiongkok," katanya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus juga memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk senantiasa menjaga kedisiplinan pekerja asing dalam mematuhi peraturan yang berlaku, serta menghindari konflik dengan masyarakat setempat.

Junita juga mengingatkan kapada pihak perusahaan pentingnya kehati-hatian karena isu pekerja asing kerap menjadi sorotan, terutama di tahun politik ini.

Baca juga: Dua bulan tinggal ilegal, Imigrasi Batulicin deportasi warga Aljazair

"Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan telah memperketat aturan terkait interaksi pekerja asing dengan masyarakat sekitar," kata Junita.

Pihak perusahaan juga berkomitmen menyajikan data yang akurat terkait keberadaan WNA. Data ini akan menjadi acuan penting bagi Kantor Imigrasi maupun pihak pemerintah daerah.
. (ANTARAHO-Imigrasi Batulicin)

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024