Batulicin, (Antaranewskalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mencegah terjadinya tindakan pungutan liar, gratifikasi dan tindak pidana korupsi dengan m,emberikan penyuluhan melakukan penyuluhan hukum terhadap para pegawai di kabupaten setempat.

Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Tanbu Ikhsan Budiman, di Batulicin, mengatakan kegiatan penyuluhan hukum merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh bagian hukum Setda Tanbu untuk mengantisdipasi terjadinya tindakan korupsi dan pungutan liar.

"Materi dari penyuluhan hukum yang disampaikan diantaranya terdiri tentang pencegahan pungutan liar, pencegahan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum akan dilaksanakan pada pertengahan Februari 2017 dengan narasumber tim Satgas Saber Pungli yang sudah di bentuk pada bulan sebelumnya.

Yang menjadi sasaran diberikannya penyuluhan hukum adalah seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Tanah Bumbu.

Menurutnya, melalui kegiatan penyuluhan hukum diharapkan dapat mengurangi dampak permasalahan hukum di setiap SKPD, dalam melaksanakan program kerjanya dan pelayanan pada masyarakat Bumi Bersujud

Selain itu juga dalam rangka mendukung pelaksanaan program kerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu serta mensukseskan visi misi Bupati Tanbu Mardani H. Maming ke seluruh SKPD. Menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari Pungli, gratifikasi, dan tindak korupsi lain, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Penyuluhan ini untuk mendukung program kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan di Tanbu, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017