Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal.

"Pelaku yang diringkus ini berjumlah tiga orang yaitu berinisial MS, MF dan FR," ucap Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution di Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu.

Baca juga: Pemuda asal Banjarmasin Selatan miliki 53,09 gram sabu

Faisal mengatakan ketiga pelaku itu mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam dengan mengayunkan senjata tajam ke arah korban dengan tujuan untuk merampas barang milik orang lain.

Kronologi kejadian berawal saat korban hendak pulang ke rumah di Jalan Tanjung Rema, Martapura dan pelaku MS yang berpapasan dengan korban, mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 40 cm mengakibatkan korban mengalami luka di jari kelingking tangan kanan.

"Namun korban berhasil melarikan diri dari serangan tersebut," ujar Faisal.

Tidak lama setelah kejadian itu, korban lainnya bertemu dengan para pelaku yang juga mengayunkan senjata tajam jenis parang berukuran 45 cm.

Korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih, sepeda motor tersebut kemudian dirampas oleh pelaku MS.

Sementara dua pelaku lainnya, MF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik pelaku sendiri. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.

Baca juga: Kalsel kemarin, polisi razia hotel hingga penangkapan pelaku narkoba

"Atas laporan dari pihak korban, kami langsung melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti," ucapnya.

Wakapolres juga mengatakan usia pihaknya menerima laporan, anggota langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan tidak beberapa lama ketiga pelaku begal berhasil ditangkap.

"Dalam penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam (sarana pelaku), satu senjata tajam jenis golok dan satu senjata tajam jenis celurit," ujarnya didampingi Kabag Ops Polres Banjar dan Kasi Humas.

Hasil pemeriksaan sementara, ucap Faisal, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Musnahkan 177 gram sabu, Polres Banjar selamatkan 1.525 jiwa
 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024