Martapura, (Antaranews Kalsel) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dalam acara penyampaian jawaban Bupati Banjar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar atas rancangan peraturan daerah, digelar di Gedung DPRD Martapura Kabupaten Banjar, Selasa (7/2/).

 
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli, dihadiri oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman, Wakil Ketua DPRD Banjar, Sekretaris, Anggota DPRD Banjar, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kab. Banjar.

Dalam tanggapannya, Bupati Khalilurrahman mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pendapat, saran dan masukkan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar, melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan dalam rapat paripurna  pada Rabu 25 Januari 2017 lalu, dan persetujuan untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya terhadap 6 (enam) buah rancangan peraturan daerah  yang telah disampaikan pada tanggal  18 januari 2017 yang lalu,"terangnya.
 
Adapun 6 (enam) buah raperda tersebut antara lain, pertama menyetujui perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ketiga, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pembakal secara Serentak.

Keempat, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Minuman Beralkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif Lainnya.
 
Kelima, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 tahun 2019 tentang Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009-2019, dan keenam, Pengelolaan Zakat. (Yani/Asef/f).

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017