Rantau,  (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap kepala desa di Kecamatan Piani Kabupaten Tapin yang diduga telah mengorupsi dana desa sebesar Rp68 juta lebih.
    
Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail di Rantau Selasa mengatakan, penangkapan Kepala Desa dari Kecamatan Piani HB (38) tersebut berdasarkan laporan polisi nomer LP/68/V/Kalsel/Res Tapin pada (13/5) 2016.
    
"Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari unit Resmob Tapin, unit Tipikor Res Tapin, dan unit Ranmor Polda Kalsel," katanya.
    
Menurut Kapolres, dalam laporan tersebut HB diduga telah menyelewengkan sisa anggaran dana desa TA 2015, yang diambilnya dari tabungan Bank Kalsel, untuk kepentingan pribadi.
    
"Pelaku diamankan di jalan. A Yani km 7 kabupaten Banjar pada selasa (7/2) sekira pukul 19.20 Wita," ujar Kapolres.
    
Awalnya, tambah Kapolres, pelaku mengembalikan atau menyetorkan sisa dana tersebut ke Bank Kalsel pada (7/3/16), namun setelah disetorkan, pelaku kembali mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
    
Penangkapan tersebut, tambah dia, juga berdasarkan barang bukti yang telah berada di tangan anggota kepolisian, yakni satu lembar rekening koran Bank Kalsel dengan nomer rekening 006.03.01.18856.9.
    
Selain itu Polres Tapin juga memiliki satu rangkap keputusan bupati Tapin nomer 188.45/109/KUM/2012 tanggal 2 agustus 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala di wilayah kabupaten Tapin, Kalsel, sebagai barang bukti.
    
"Pelaku akan terus kita minta keterangan lebih lanjut, dana tersebut digunakan untuk apa saja," tutur Kapolres.
   
 Ditambahkan Kapolres, diamankannya pelaku tersebut berdasarkan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 pasal 8 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001.
    
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah menggelontorkan dana untuk desa dengan nilai cukup besar, yaitu minimal Rp1 miliar satu per desa. Besarnya nilai dana desa tersebut, dikhawatirkan akan membuat aparat desa terlibat dalam tindak melanggar hukum.
    
Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah terus berupaya untuk meningkatan kemampuan aparatur desa untuk mengelola administrasi dana desa, dan memberikan pendampingan, mulai dari perencanaan pembangunan desa dan pemanfaatan dana desa.

Pewarta: M Husain As'ary

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017