Barabai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, segera mencabut tiga perda karena bertentangan dengan undang-undang.

Bupati HST Abdul Latif di Barabai, Selasa, mengatakan bahwa pencabutan perda tersebut telah diajukan ke DPRD HST melalui raperda pencabutan tiga perda, yaitu Perda tentang Bantuan Partai Politik, Perda Pengelolaan Perusahaan Pertambangan, dan Perda Jamkesda.

Menurut Bupati, beberapa alasan tentang pencabutan perda tersebut, yaitu untuk pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0328/KUM/2016 karena telah terbit peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri No. 77/2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Adminstrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Begitu pula, pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0278/KUM/2016.

Berdasarkan Diktum Keputusan Gubernur, peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu cukup mengacu pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Selanjutnya, kami juga mengusulkan pencabutan Perda No. 9/2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4/2013 tentang Perubahan atas Perda No. 9/2012 tentang Jamkesda," katanya.

Selain ketiga raperda tersebut, Pemerintah juga mengusulkan Raperda Pengarusutamaan Gender, Penyertaan Modal Pemkab HST pada Perusahaan Daerah Murakata.

Usulan pencabutan perda tersebut, terutama Perda Jamkesda sempat menjadi perdebatan yang cukup sengit dari beberapa fraksi di DPRD. Namun, akhirnya disepakati untuk melanjutkan pembahasan empat raperda yang telah diajukan.

Dalam tanggapannya, Fraksi PPP yang diketuai Farid Rahman Arifin berpendapat bahwa dengan pencabutan perda tersebut, efisiensi anggaran terhadap perda ini sangat terlihat karena pada saat ini masyarakat yang tergolong mampu juga dapat menjadi peserta Jamkesmas dan Jamkesda.

Pengalihan jaminan kesehatan, kata dia, menjadi tanggung jawab BPJS. Hal ini perlu mendapat dukungan. Begitu pula, Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Muhran. Fraksi ini menginginkan Perda Jaminan Kesehatan sebaiknya hanya dilakukan revisi saja, sesuai dengan Program Legislasi Daerah.


Pewarta: M Taufik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017