Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan (Disperin Kalsel) menyosialisasikan indikasi geografis (IG) yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Para peserta yang mengikuti sosialisasi indikasi geografis merupakan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tanah Bumbu.
Baca juga: Pemkab Tanah Bumbu siapkan kampung keluarga berkualitas
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Kumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu Hamaluddin Tahir di Batulicin, Senin, menyambut baik sosialisasi indikasi geografis di kabupaten yang dikenal dengan sebutan "Bumi Bersujud" itu
"Pemkab Tanbu tentunya menyambut baik dengan kegiatan ini. Karena untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai indikasi geografis," ujar Hamaluddin mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.
Adapun kegiatan ini, lanjut Hamaluddin, merupakan kolaborasi antara Disperin Kalsel, Kemenkumham RI Kanwil Kalimantan Selatan, dan Dinas Kumdagri Tanbu.
Indikasi geografis ini, sebut Hamaluddin, sebagai salah satu aspek penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di mana hal tersebut memiliki peranan strategis dalam pengembangan produk lokal dan pemanfaatan potensi daerah.
Diketahui, produk yang memiliki indikasi geografis tidak hanya menonjolkan kualitas dan keunikan produk saja, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar global.
“Dalam kegiatan sosialisasi ini juga menekankan akan pentingnya hak atas kekayaan intelektual,” ujarnya.
Baca juga: Tanah Bumbu siapkan SDM unggul menuju Indonesia emas 2045
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Kalsel H Abdul Rahim dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan oleh Kepala Dinas Kumdagri Tanbu Hamaluddin Tahir mengatakan informasi mengenai peraturan yang mengatur indikasi geografis telah lama ada sejak 2016.
Namun belum tersosialisasi dengan baik kepada pihak yang berkepentingan baik itu produsen, asosiasi masyarakat bahkan pegawai institusi pemerintah.
Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang membawa perubahan signifikan pengaturan IG di Indonesia.
Termasuk perubahan mengenai para pihak yang berhak untuk mendaftar yang secara langsung terkait dengan pemerintah daerah dan kewajiban pemegang label IG untuk menyediakan sistem informasi yang dapat di jangkau secara mudah dan luas.
Saat ini Kalimantan Selatan memiliki sertifikat indikasi geografis yaitu cabai hiyung dan sasirangan. Pengusulan indikasi geografis Sasirangan diinisiasi Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan dan pemangku kepentingan lainnya.
Sasirangan juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari 33 kain tradisional warisan budaya tak benda di Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Pemkab Tanah Bumbu motivasi masyarakat kembangkan ternak kambing
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Para peserta yang mengikuti sosialisasi indikasi geografis merupakan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tanah Bumbu.
Baca juga: Pemkab Tanah Bumbu siapkan kampung keluarga berkualitas
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Kumdagri) Kabupaten Tanah Bumbu Hamaluddin Tahir di Batulicin, Senin, menyambut baik sosialisasi indikasi geografis di kabupaten yang dikenal dengan sebutan "Bumi Bersujud" itu
"Pemkab Tanbu tentunya menyambut baik dengan kegiatan ini. Karena untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai indikasi geografis," ujar Hamaluddin mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar.
Adapun kegiatan ini, lanjut Hamaluddin, merupakan kolaborasi antara Disperin Kalsel, Kemenkumham RI Kanwil Kalimantan Selatan, dan Dinas Kumdagri Tanbu.
Indikasi geografis ini, sebut Hamaluddin, sebagai salah satu aspek penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di mana hal tersebut memiliki peranan strategis dalam pengembangan produk lokal dan pemanfaatan potensi daerah.
Diketahui, produk yang memiliki indikasi geografis tidak hanya menonjolkan kualitas dan keunikan produk saja, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar global.
“Dalam kegiatan sosialisasi ini juga menekankan akan pentingnya hak atas kekayaan intelektual,” ujarnya.
Baca juga: Tanah Bumbu siapkan SDM unggul menuju Indonesia emas 2045
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Kalsel H Abdul Rahim dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan oleh Kepala Dinas Kumdagri Tanbu Hamaluddin Tahir mengatakan informasi mengenai peraturan yang mengatur indikasi geografis telah lama ada sejak 2016.
Namun belum tersosialisasi dengan baik kepada pihak yang berkepentingan baik itu produsen, asosiasi masyarakat bahkan pegawai institusi pemerintah.
Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang membawa perubahan signifikan pengaturan IG di Indonesia.
Termasuk perubahan mengenai para pihak yang berhak untuk mendaftar yang secara langsung terkait dengan pemerintah daerah dan kewajiban pemegang label IG untuk menyediakan sistem informasi yang dapat di jangkau secara mudah dan luas.
Saat ini Kalimantan Selatan memiliki sertifikat indikasi geografis yaitu cabai hiyung dan sasirangan. Pengusulan indikasi geografis Sasirangan diinisiasi Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan dan pemangku kepentingan lainnya.
Sasirangan juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari 33 kain tradisional warisan budaya tak benda di Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Pemkab Tanah Bumbu motivasi masyarakat kembangkan ternak kambing
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024