Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan jajaran Polresta Banjarmasin menciduk seorang pegawai CV Bersama Tampil Sukses berinisial JS (45) karena menggelapkan dana penjualan aset perusahaan.
"Pelaku diketahui berinisial JS (45) warga Jalan HKSN Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin," ucap Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Dirno di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan berencana 32 adegan rekonstruksi di Banjarmasin
Dirno mengatakan JS menggelapkan uang hasil penjualan aset perusahaan milik Frengkie Natajaya senilai Rp32,5 juta.
Kejadian itu berawal ketika pemilik perusahaan mengetahui aksi pidana yang dilakukan tersangka pada Senin (26/8) pagi.
Selanjutnya, pemilik perusahaan melaporkan tersangka ke Polsek Banjarmasin Selatan sehingga petugas menyelidiki dan mengejar JS yang melarikan diri.
Saat dilakukan pencarian, petugas Polsek Banjarmasin Selatan meringkus JS di Jalan Kuin Utara RT.003 No.12 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Kamis (26/9) sekitar pukul 00.30 WITA.
Baca juga: Pria pengangguran asal Kelayan Selatan bobol rumah warga pakai linggis
"Petugas menangkap pelaku di rumah," ujar Dirno mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens.
Saat ini, Dirno mengungkapkan JS menjalani penahanan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
Hasil pemeriksaan JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
Baca juga: Pria lansia di Teluk Dalam Banjarmasin tewas di dalam rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Pelaku diketahui berinisial JS (45) warga Jalan HKSN Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin," ucap Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Dirno di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan berencana 32 adegan rekonstruksi di Banjarmasin
Dirno mengatakan JS menggelapkan uang hasil penjualan aset perusahaan milik Frengkie Natajaya senilai Rp32,5 juta.
Kejadian itu berawal ketika pemilik perusahaan mengetahui aksi pidana yang dilakukan tersangka pada Senin (26/8) pagi.
Selanjutnya, pemilik perusahaan melaporkan tersangka ke Polsek Banjarmasin Selatan sehingga petugas menyelidiki dan mengejar JS yang melarikan diri.
Saat dilakukan pencarian, petugas Polsek Banjarmasin Selatan meringkus JS di Jalan Kuin Utara RT.003 No.12 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Kamis (26/9) sekitar pukul 00.30 WITA.
Baca juga: Pria pengangguran asal Kelayan Selatan bobol rumah warga pakai linggis
"Petugas menangkap pelaku di rumah," ujar Dirno mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens.
Saat ini, Dirno mengungkapkan JS menjalani penahanan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
Hasil pemeriksaan JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
Baca juga: Pria lansia di Teluk Dalam Banjarmasin tewas di dalam rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024